JAKARTA – KawanuaPost.com – Rancangan itu hanya pengusaha saja. Ini artinya ada kesan pemerintah masih berat untuk melepas peran swasta disini,” ujar Suteki di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP SDA), berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA), jika dalam penerapannya ada sesuatu yang menyimpang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Suteki menilai, pembuatan rancangan itu sudah salah karena tidak melibatkan masyarakat.
Pria yang pernah menjadi saksi ahli soal judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap undang-undang air ini, berpendapat sejauh ini RPP ini memang masih berkesan tidak pro rakyat.
“Masih rawan digugat, karena hanya melibatkan segelintir orang. Saya tidak tahu sejauh ini, apakah pemerintah masih mampu mengendalikan soal air ini atau memang sudah kalah dari swasta, dan bisa digugat ke MA jika bertentangan dengan konstitusi,” sambungnya.
Menurutnya, RPP yang ada tidak liar karena dasarnya masih ada yaitu mengacu pada Undang-Undang Tahun 1974 karena Undang-Undang 7 Tahun 2004 sudah dibatalkan MK.
“Jika tidak ada, masih bisa dikaitkan dengan pasal-pasal sejenis yang ada. Ini hanya untuk mengisi kekosongan hukum saja,” tegasnya.
Suteki menyarankan pemerintah agar membuat matang RPP yang ada sebelum diluncurkan menjadi PP dengan melibatkan masyarakat secara luas, LSM air,dan seluruh stakeholder yang ada.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Unika Soegijaparana Semarang, Benny D Setianto mengatakan, bahwa RPP awalnya hanya untuk mengisi celah hukum akibat dari putusan MK.
“Jika menunggu pembuatan undang-undang baru masih terlalu lama. RPP itu untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang kembali kepada UU No 11 Tahun 1974. Namun, di lain hal saya setuju dengan draft RPP yang mengedepankan aspek sosial, dan kemandirian, di mana asing tidak lagi punya celah untuk bisa masuk mengelola air nasional,” tegas Benny yang juga pengajar Fakultas Hukum.
Sedangkan Direktur Direktur Amrta Institute dan Peneliti Sumber Daya Air, Nila Ardhianie menegaskan, bahwa publik harus dilibatkan dalam pembuatan RPP.
“Dari berbagai stakeholder, mulai dari pertanian, pengelolaan wadah-wadah air, air tanah dan lain sebagainya harus didengarkan permasalahannya masing-masing, agar dapat menjawab permasalahan air di Indonesia,” ujar Nila.
EDITOR : SOLSILARE.