Ini Kata Amir Liputo Mewakili Fraksi Nyiur Melambai Mengenai Dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut

Manado.Kawanuapost – Rapat paripurna untuk mengusulan ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Sampah Plastik dilaksanakan di ruang paripurna, Senin (24/05/2021).

Amir Liputo
Amir Liputo

Fraksi Nyiur Melambai, salah satu fraksi yang membacakan pandangan mereka mengenai kedua ranperda tersebut, yang dibacakan anggota DPRD Sulut, Herol Kaawoan.

Sekretaris Fraksi Nyiur Melambai, Amir Liputo yang diwawancarai di ruang kerjanya mengemukakan, ranperda menurut undang-undang wajib karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ranperda pertama mengenai pemberdayaan penyandang disabilitas yang harus diterima di perusahaan swasta maupun pemerintahan.

Namun, menurut Liputo di Sulawesi Utara belum semua melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

“Harus menerima 1 persen kaum disabilitas untuk dipekerjakan. Nah, pemerintah sendiri belum melaksanakannya, karena kemampuan penyandang disabilitas yang belum berkualitas,” ungkapnya seraya menambahkan dengan adanya Perda ini dapat memberdayakan mereka.

Lanjut Liputo, sesuai pandangan fraksi harus ada sistem pendidikan khusus bagi kaun disabilitas, sehingga ketika mereka bekerja sudah miliki kemampuan yang dibutuhkan kantor maupun perusahaan bersangkutan.

Misalnya, bekerja menjadi office yang menerima telp dan diteruskan kepada pimpinan. Atau pun pekerjaaan lain yang dia mampu.

“Karena mereka juga ciptaan Tuhan, maka kita yang sempurna harus mampu menciptakan aturan untuk melindungi mereka,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi Nyiur Melambai ini mengemukakan, pihaknya mendukung ranperda ini dan berharap hal ini tidak terlalu lama diputuskan menjadi suatu peraturan daerah.

Kedua masalah sampah plastik. Ini masalah dunia bukan hanya masalah di Sulawesi Utara (Sulut). Dan Indonesia termasuk negara kedua yang terbesar memproduksi sampah plastik di lautan.

Masyarakat bukan buang di laut, tapi di sungai. Dan ketika hujan, sampai di sungai hanyut ke laut karena masyarakat tidak teredukasi untuk membuang sampah dengan baik.

Liputo pun berharap, Perda ini bukan hanya sebagai paraturan untuk mengatur melainkan mendorong adanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan plastik, sehingga produksi sampah plastik berkurang di Sulut.

“Janganlah kita teebiasa menggunakan tas yang terbuat dari plastik, sedotan dan bahan plastik lainnya untuk memenuhi kebutuhan setiap hari,” imbaunya.

Lanjutnya, dengan adanya Perda ini nanti diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerima penyandang disabilitas untuk bekerja maupun meminimalisasi produksi sampah yang ada di Sulut.(CR)

 

Tinggalkan Balasan