Tidak Ada Kata Sepakat Dalam Mediasi Kasus Sengketa Lahan Di Desa Wioy

IMG_20210602_150621

Ratahan,Kawanuapost.com – Konflik kepemilikan lahan di desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur antara Johana Untu dan Enos Arnold Pontororing terus berlanjut.

Proses mediasi yang digelar Polres Mitra, (2/6/2021) dihadiri kedua pihak hanya berakhir buntu atau tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang bersengketa, ini dikarenakan kedua pihak bersikeras berpegangan dengan pendapat dan surat masing – masing.

Johana Untu ditemui usai mediasi di Polres Mitra, kepada sejumlah awak media mengatakan, dalam mediasi dirinya membuktikan dan membantah bahwa adanya manipulasi surat kepemilikan yang selama ini di alamatkan kepadanya.

” Tadi sudah terbukti, surat ukur, dan berdasar hasil buka register desa mementahkan tudingan kepada saya selama ini,” ungkap Untu.

Dirinya bahkan mengatakan, bahkan sesuai dengan putusan pengadilan yang berakhir NO tentunya menjadi pegangan dirinya yang saat ini mendiami lahan tersebut.

” Putusan pengadilan sebelumnya jelas hasilnya, kalaupun masih keberatan silakan proses sesuai aturan yang ada,” terangnya.

 

IMG_20210602_150701

Sementara, Arnold Pontororing yang juga ditemui di Lokasi yang sama usai proses mediasi mengatakan, pihaknya tetap bersikap tegas bahwa lahan tersebut milik keluarga.

” Untuk proses kami serahkan ke pemerintah desa yang ada untuk proses selanjutnya kalaupun tidak ada titik temu tentu langkah selanjutnya , karena itu lahan milik orang tua kami, hasil pemberian keluarga” ujarnya.

Pontororing bahkan menjelaskan pihaknya juga memiliki surat kepemilikan lahan yang sah dan dalam proses peradilan di pengadilan sebelumnya sudah sangat jelas apa yang diungkapkan saksi pemilik lahan yang dibeli oleh pihak sebelah.

” Sangat jelas, pemilik lahan yang dibeli oleh ibu johana masih ada dan banyak masyarakat yang mengetahui akan status tanah tersebut milik siapa, silakan tanya ke masyarakat,” pungkas Pontororing.

(Dirga)

Tinggalkan Balasan