Ratahan,Kawanuapost.com — Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dengan Ibu Kota Ratahan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada tanggal 23 Mei 2007 kabupaten ini diresmikan dengan jumlah penduduk (Data Statistik Sensus Penduduk Tahun 2020) berkisar 116.323 jiwa, terbagi atas Perempuan 56.074 jiwa dan Laki-Laki 60.249 jiwa dengan luas Wilayah 710,83 km², terdiri dari 12 kecamatan , 9 kelurahan dan 135 desa.
Di tahun 2017 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak serta melindungi hak hak perempuan dan anak serta tindakan kekerasan sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maka Bupati Minahasa Tenggara mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Gugus Tugas KLA untuk pertama kalinya mengikuti Evaluasi KLA tahun 2018, dengan kerjasama antar lintas SKPD yang mendukung kegiatan penilaiaan mandiri Evaluasi KLA.
Hasil yang diperoleh tahun 2017 mendapatkan penghargaan Pratama yang langsung diterima oleh Bupati Bapak James Sumendap, SH yang dilaksankan di Surabaya dan tahun 2018 penghargaan Pratama diterima oleh Wakil Bupati Bapak Jesaya Jocke Legi yang dilaksanakan di Makassar.
Ditahun 2019 dan tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gugus Tugas KLA bersama Forum Anak Kabupaten kembali mengikuti program penilaian mandiri 2 tahun pelaksanaan Evaluasi KLA, sekalipun dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid 19.
Keterlibatan Forum Anak, Lintas SKPD, Lembaga Masyarkat, Dunia Usaha dan Media, mempunyai peran penting dalam penilaian mandiri evaluasi KLA.
Penyusunan rencana aksi didasarkan pada 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) Hak Sipil dan Kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya; serta (5) Perlindungan Khusus.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pelaksana teknis dalam penginputan penilaian mandiri Evaluasi KLA dapat mengumpulkan 623,23 point dengan presentase sebagai berikut :
Kelembagaan 83,33 %
Klaster 1 Hak Sipil dan Kebebasan 77, 27 %
Klaster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan
Alternatif 76, 92 %
Klaster 3 Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 61,96 %
Klaster 4 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang,
dan Kegiatan Budaya 82,14 %
Klaster 5 Perlindungan Khusus 64, 76 %
Kecamatan/Desa/Kelurahan Layak Anak 67,65 %
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah membuat kebijakan, dalam melindungi hak-hak anak yang dijabarkan dengan rencana aksi berupa program dan kegiatan.
Penyusunan itu diterapkan strategi dimana hak anak terpenuhi melalui keterlibatannya dalam proses penyusunan baik itu perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, program/ maupun kegiatan.
Satu harapan lewat Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) di Tahun 2021 saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, dapat memberikan hasil yang terbaik dan meningkat dari tahun sebelumnya.
(Dirga)