Stella Runtuwene Pertanyakan Mengapa Pemenang Lelang Proyek Rehabilitasi Sekolah di Talaud Nasibnya Tidak Jelas

Manado.Kawanuapost – Anggota DPRD Sulut Stella Runtuwene mempertanyakan surat sakti  ‘daftar balck list’ PT Apro Megatama pada 2019 yang dicari sampai ke Makassar.FB_IMG_1619432593891

Untuk diketahui PT Apro Megatama adalah pemenang lelang proyek rehabilitasi enam sekolah di Kepulauan Talaud. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut sampai pihak terkait.

Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dilaksanakan dengan PT Apro Megatama, bersama Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut dan
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), Senin (8//06/2021).

Stella pun menguraikan, mengapa surat black list dari PT Apro Megatama yang pada tahun 2019 dicari-cari bahkan sampai ke Makassar, dan siapa yang memintanya?

“Saya  heran kenapa harus cari  surat sakti ini sampai ke Makassar. Siapa yang minta gitu loh. Kok sampe kesana cari kutunya,” kata Stella dengan tegas.

“Terkesan sebenarnya calon pemenangnya sudah ada kalau saya ikuti pembicaraan dari awal. Kok bisa ya sudah ada keluar nama pemenang dan masa sangga sudah lewat
Tiba-tiba ada peraturan ini yang dicari-cari sampai sedetailnya begini,” ungkap Srikandi dari Partai Nasdem.

Lanjut Stella, dirinya beranggapan bahwa sebenarnya target pemenang itu sudah ada, tapi karena tidak sesuai sehingga pemenang yang sebenarnya sudah ada mau digugurkan sehingga mencari-cari kesalahan.

“Saya bicara seperti ini karena sejak awal RDP sampai saat ini terkesan memang begitu sudah ada cadangam pemenang, dan saya mohon penjelasan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut ini dengan tegas.

Senada diugkapkan anggota Komisi III lainnya, Sherly Tjangkulung. Menurutnya,
Talaud termasuk dalam daerah pemilihan dirinya sehingga hal ini penting untuk dibahas.

Dia pun mengemukakan, pada masa sangga sebenarnya ini sudah diberikan semua alasan untuk menolak usulan tersebut. Namun, setelah lewat masa sangga apapun yang akan dilakukan tidak bisa lagi seharusnya.

Kepala Satker Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut, Alfrits Malakew  angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, hal ini
sudah dibahas dalam rapat terdiri dari Dirjen dan Inspektorat.

“Cara mendapatkan surat black list itu sudah jelas dalam pertemuan yang sudah dilakukan. Penolakan PPK tidak bisa diterima dan akan dibahas lagi oleh Dirjen. Siapa pun pememangnya tidak masalah sebab bukan kami yang melelangnya. Kami juga tidak tahu siapa-siapa yang jadi pemenang. Dan saat ini juga,  kami tidak akan menyalahkan teman-teman di Pokja,” urainya.(CR)

Tinggalkan Balasan