JAKARTA – KawanuaPost.com – Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Edy Surasa mengungkapkan, korban M alias CC (17) berontak saat diperkosa oleh ALP setelah dipaksa menenggak minuman keras jenis ciu.
“Pelaku meminta kepada korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak dan berusaha melarikan diri hingga korban terjatuh di sebuah semak-semak di Taman Tol Jasa Marga,” jelas Edy kepada wartawan, Rabu (3/6/2015).
Edy menambahkan, usai pelaku memperkosa korban, keempat temannya lalu menggilir tubuh M. Kelima pelaku lantas meninggalkan korban tergeletak tak berdaya di tempat tersebut.
“Satpam Jasa Marga yang sedang berpatroli menemukan korban yang pingsan dan akhirnya melaporkan kepada Polsek Makasar,” sambungnya.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku dua jam setelah mereka melakukan aksinya. Mereka adalah ALP, AKI (17), ES (21), IO (20), AR (26).
Polisi, juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban dan jaket yang dikenakan korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014. “Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
EDITOR : SOLSILARE.