Manado.Kawanuapost – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bea Cukai Sulut Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menangkap seorang perempuan, pekerja swasta, dengan barang bukti 500 gram ganja, Kamis (17/06/2021), bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor Lasut yang didampingi Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Musafak dalm konfrensi pers yang digelar, Senin (12/07/2021) di Kantor BNNP Sulut.
Lasut menjelaskan, sekira sebulan sudah pihaknya mendalami kasus ini. Medio, Kamis (17/06/202) pihaknya menangkap ANS alias Ima di salah satu perumahan di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
” Kami lakukan kontrol delivery jasa pengiriman. Ditemui pengiriman dilakukan dari Medan, ditujukan untuk alamat ANS. Sedangkan pengirim uang ialah MA alias Memet, yang berdomisili di Gorontalo,” bebernya.
Dia menambahkan, saat mendapat informasi MA di Gorontalo, pihaknya bergerak cepat dan bekerjasama dengan petugas di Gorontalo untuk meringkus MA, yang diketahui saat itu bersiap untuk melarikan diri.
“Kami mengetahui gerak-gerik MA dari ponsel yang digunakan, dan berkoordinasi dengan petugas sehingga berhasil menangkap MA seorang pedagang parfum di Gorontalo,” lanjut Lasut.
Dia pun menjelaskan, dari hasil penyelidikan diakui tersangka 500 gram ganja tersebut akan digunakan secara pribadi. Namun, menurut Lasut, pihaknya selalu menemui kasus seperti ini sehingga dirinya menilai, ganja tersebut bukan hanya dikonsumsi sendiri, namun akan diedarkan.
Ganja tersebut dikemas dengan apik bersama kerupuk, namun upaya mereka diketahui pihak Bea Cukai dan diinformasikan kepada BNNP Sulut, kemudian bekerja sama menangkap para tersangka.
“Kami juga mendapat data, pengiriman ini bukan hanya kali ini saja tetapi sudah beberapa kali dilakukan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 500 gram ganja, dua hp, buku tabungan,” kata Lasut.
Lebih lanjut dikatakan Lasut, pihaknya mengembangka kasus ini sampai ke Medan. Namun, karena masih pandemi pihaknya berbagi informasi intelejen secara daring mengenai pendalaman kasus ini.
Dia pun menegaskan, untuk kedua tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat 1, pasal 111ayat 1, pasal 132 ayat 1 Undang-undamg Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Dan untuk denta paling rendah Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Musafak mengemukakan, kasus ini sudah sering ditemui sehingga pihaknya terus melakukan kerjasama dengan BNNP Sulut untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya akan konsen melakukan koordinasi dan kerjasama untuk mengungkap penyalagunaan 500 gram daun ganja, dan ini adalah sebuah prestisius yang patut diwartakan.
“Mari bantu kami para pewarta, apabila berita seperti ini viral maka akan ada efek jera bagi pengguna maupun pengedar,” ungkapnya.
Dia menambahkan, adanya pemberitaan seperti ini bagian dari upaya untuk menghentikan pengedaran barang terlarang ini.
“Kami tidak akan tidur apabila menemui kasus seperti ini, bersama pihak kepolisian kami akan mengungkapnya, sehingga ada efek jerah bagi para pemakainya,” urai Musafak.(CR)