Pasan,Kawanuapost.com – Dampak dari peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi, dua desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kedua desa tersebut, yaitu Desa Tolombukan dan Desa Towuntu Timur di Kecamatan Pasan, harus diberlakukan PPKM akibat memiliki 5 kasus atau lebih.
“PPKM kami berlakukan di desa atau kelurahan yang didapati kasus warga yang terkonfirmasi positif lima orang atau lebih. Karena itu, dua desa di Kecamatan Pasan kami berlakukan PPKM,” kata Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Mitra, Jani Rolos kepada media ini.
Dengan pemberlakuan PPKM ini maka semua kegiatan warga desa akan dibatasi untuk sementara waktu, sampai menurunnya angka kasus COVID-19.
“Satgas di tingkat desa akan terus mengawasi masyarakat yang sedang isolasi mandiri. Masyarakat lainnya bisa beraktivitas, tapi dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Jani Rolos.
pun bersama instansi terkait akan terus melakukan testing dan tracing, lebih khusus bagi para kontak erat.
Masyarakat juga diimbau wajib menerapkan protokol kesehatan, dan diharapkan kesadarannya untuk memeriksa diri jika ada gejala terpapar COVID-19, serta masuk kategori kontak erat.
“Satgas maupun Dinas Kesehatan terus berupaya melakukan pemeriksaan dan penelusuran bagi warga yang terindikasi terpapar, juga kontak erat dengan pasien COVID-19,” tutupnya.
(Dirga)