Belang,Kawanuapost.com – Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuat Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap SH lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten menetapkan mulai Senin (2/8/2021) pekan depan Akan di berlakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang keluar masuk di Desa ataupun Kelurahan.
Hal dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra Janni Rolos, S.Sos. MM disaat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan Penangganan Covid 19 kecamatan Belang yang dilaksanakan di Desa Tababo Selatan, Sabtu (31/7/2021).
“Mendahului surat edaran Bupati Kabupaten Mitra James Sumendap SH, mulai hari Senin pekan depan. Setiap desa dan Kelurahan harus melaksanakan penyekatan,” ujar Rolos yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemkab Mitra ini.
Lebih lanjut mantan Kadis Pendidikan Ini menuturkan langkah diambil Satgas Covid-19 Kabupaten melakukan penyekatan di setiap desa dan Kelurahan dengan tujuan Mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 serta mengurangi potensi warga masyarakat keluar Kampung.
“Dengan cara penyekatan ini diharapkan, para pelaku perjalanan yang nantinya akan masuk ke desa dan Kelurahan bisa seleksi di penyekatan yang ada di setiap desa serta Kelurahan di Kabupaten Mitra. Apa lagi jika ada warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan bisa di kembalikan,” tegas mantan Kasat Pol-PP ini.
Iapun berharap, kiranya dengan penyekatan ini warga masyarakat bisa mendukung akan langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Tim Satgas Covid-19.
“Meskipun demikian, kami dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra akan selalu mempertimbangkan masalah esensial dan nonesensial. Misalnya, ada orang sakit mendadak, ada orang yang harus ke kebun, harus melaut, bahkan ada yang mau ke kantor diijinkan. Asalkan harus mematuhi Prokes,” pungkas Rolos.
Mantan Camat Belang ini menambahkan penyekatan ini bukan berarti di setiap desa ataupun kelurahan akan ditutup total. Tetapi pada intinya, kami melihat aktivitas dari masyarakat.
“Penyekatan tersebut bukan tutup total di desa atau kelurahan, tetapi muka tutup. Namun tetap melakukan penyekatan bagi masyarakat yang tidak mematuhi Prokes,” tutupnya.
Hadir Dalam pelaksanaan Rakor Percepatan Penangganan Covid 19 diantaranya, Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesra Janni Rolos, S.Sos, MM, staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan Irwan Abdjulu, Camat Belang Abdul K Pontoh, Kapolsek Belang IPTU Imanuel Lutam, dari pihak Danramil Belang, para Hukum Tua Tababo Selatan Citra Kawulusan, bersama para Hukum Tua diwilayah PKM Molompar Belang, toko masyarakat 1 orang, toko agama 1 orang.
(Dirga)