Minsel,Kawanuapost-Berbagai pertanyaan seputar Tupoksi Palakat Minsel sebagai pusat informasi dan pelayanan publik Minahasa selatan yang bernaung dibawah Setda Minsel, akhirnya mendapat sorotan sejumlah kalangan masyarakat Minsel.
Kehadiran Palakat Minsel dalam pemerintahan saat ini secara umum di nilai telah merampas Tugas Pokok dan Fungsi Kehumasan dan Kominfo. Karena di nilai terjadi Tumpang Tindih Kewenangan. Ini di katakan salah satu tokoh masyarakat Minahasa selatan Handrie Ventje Sunkudon melalui hubungan telepon massengernya dengan awak media.
“Tupoksi Palakat Minsel harusnya hanya sebagai multimedia saja. yang di khususkan khusus untuk mempublikasikan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati. Dan keberadaanya tentu di bawah dari Kominfo”. Kata Sunkudon
“Bukannya kemudian terlihat seakan akan mau menyerobot Tupoksi dua lembaga resmi yakni Humas dan Kominfo”. Ucap Sunkudon mempertanyakan.
Terangkatnya isu Palakat Minsel tersebut, berawal dari postingannya yang mempertanyakan keberadaan Palakat Minsel melalui akun resminya di sosial media facebook.
Menurut Handrie Sunkudon, sebagai pemilik postingan tersebut, dirinya sangat menyayangkan di mana postingannya itu ada yang mengomentari melalui foto bahwa pembentukan Palakat Minsel itu berdasarkan Surat Edaran Bupati dan di bawah sekretariat daerah.
Mendapat komentar tersebut, Sunkudon mengatakan sangat menyayangkan atas komentar yang tidak profesional tersebut. “Masa “Palakat Minsel” hanya berdasarkan surat edaran dan di bawah naungan Sekretariat Daerah lantas seolah olah melebihi tugas dua lembaga resmi”. Kata Sunkudon sedikit bingung.
“Harusnya mereka itu di bawah naungan Kominfo sebagai lembaga resmi pemerintah. Bukan justru di bawah naungan Sekretariat Daerah. Ini sudah salah”. Jelas Sunkudon.
Sebagai salah satu pendukung pemerintahan saat ini, Sunkudon mengatakan dirinya justru sangat menyayangkan jika terjadi ketidak profesional dalam memahami sebuah aturan.
Terkait hiruk pikuk soal keberadaan Palakat Minsel, menurut salah seorang warga yang enggan namanya di publish mengatakan, “Kalau mereka (Palakat Minsel=red) sebagai pusat pelayanan dan pengaduan publik, pertanyaan saya, sudah berapa banyak pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sudah di selesaikan”. Ucap warga.
“Hingga saat ini satupun terkait pelayanan dan pengaduan yang katanya adalah tupoksi mereka ternyata tidak pernah ada publikasinya apakah sudah terselesaikan atau belum”. Ucap warga.
Dengan berbagai tanggapan pro dan kontra dalam postingan tersebut, soal isu tumpang tindih kewenangan, beberapa warga mengharapkan secepatnya ada klarifikasi secara terbuka dari pemerintah daerah khususnya penjelasan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat terkait surat edaran tersebut sekaligus keberadaan Palakat Minsel dalam pemerintahan.
(Roland)