JAKARTA, Kawanuapost.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov. Sulut) Gubernur Olly Dondokambey melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Direktur PT. SMI sebesar Rp. 552 M secara virtual di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Dalam kesempatan Gubernur Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan PT. SMI atas terselenggaranya acara ini.
“Apa yang Kami rasakan sampai hari ini, kerja sama sinergi Pemerintah Daerah dan PT. SMI banyak membantu pertumbuhan ekonomi yang ada di provinsi Sulut,” tutur Gubernur.
Semester pertama tahun 2020 pertumbuhan ekonomi -3, dan triwulan 2 di tahun 2021 bertumbuh +8,4%. Artinya setelah dievaluasi pertumbuhan ekonomi berjalan dengan baik, salah satunya adalah belanja pemerintah dari dana PEN yang diterima dari PT. SMI.
Menurut Gubernur, Sulut mendapatkan manfaat yang begitu besar dari dana PEN ini. Antara lain, pembangunan Rumah Sakit Mata dan Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi Sulut, telah soft opening dan akan beroperasi penuh pada Desember nanti sehingga dapat menghasilkan manfaat yang besar bagi masyarakat dan tambahan penerimaan daerah Provinsi Sulut.
“Pinjaman PEN di tahap pertama diterima Rp. 723 M dan sudah dilakukan pemanfaatan pembangunan infrastruktur di 15 Kabupaten/Kota sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat karena sarana prasarana ekonomi bisa berjalan dengan baik di 15 Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Gubernur mengungkapkan bahwa ini adalah wujud kerja sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat sama-sama meraih keberhasilan ke depan seperti kegiatan-kegiatan di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, SDM dan perhubungan yang akan dikerjakan dan manfaatnya sangat dirasakan di tahun 2021.
“Kita harapkan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 ini akan menjadi landasan pertumbuhan ekonomi kita di tahun 2022,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Sekdaprov Sulut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Perwakilan PT. SMI, Asisten III Prov. Sulut dan Pejabat Tinggi Pratama Prov. Sulut. (HM)