JAKARTA – KawanuaPost.com – Mengantisipasi adanya informasi anggota dewan berijazah palsu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Majelis Kehormatan Dewan (MKD), dan mempersiapkan ruang khusus agar seteril.
“Kami merancang MKD ada di tempat yang tidak semua bisa datang. Kami sedang mencari tempat agar MKD ekslusif dari fraksi, agar tidak gampang di lobi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung DPR RI, Jum’at (5/6/2015).
Kata dia, pihaknya membentuk dan menjadikan MKD sebagai badan yang mampu mengawasi, hingga menjatuhkan sangsi berat bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran.
“Dalam UU, melobi anggota MKD itu hukumannya berat. Itu hukumannya bisa pemecatan,” lanjutnya.
Untuk itu, jelas Fahri, MKD akan ditempatkan dilokasi yang steril dari aktifitas anggota dewan hingga pegawai di gedung wakil rakyat itu. “Misalnya di Nusantara 4, biar tidak lalu lalang orang. Seperti kantor persidangan lah. Mendisiplinkan anggota DPR kan harus systemic approach juga,” tutupnya.
Sekadar informasi, seorang staf di DPR, Denti Noviany Sari dengan berani melaporkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga menggunakan gelar doktor palsu.
Selain itu, Frans juga dilaporkan karena dengan sewenang-wenang memberhentikan dirinya sebagai staff di DPR.
Sebelum diberhentikan, Frans pernah meminta Denti untuk membuatkan kartu nama di mana di kartu nama itu tercantum gelar doktor. Padahal, itu bodong. Dari pihak Universitas Satyagama, menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum selesai kuliah.
EDITOR : SOLSILARE.