Dimintai Saran Pansel KPK, Ini Masukan Ketum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Saya diundang, dimintai masukan untuk kriteria calon pimpinan KPK, kata Kiai Said kepada wartawan di ruang rapat Lantai 3 Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj memenuhi undangan rapat yang digelar Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Selasa (9/6/3015) malam.

Rapat Pansel Capim KPK ini dihadiri oleh sembilan orang anggota Pansel dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat. Selain Kiai Said, tampak hadir adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Romo Beni Susetyo, Khusnul Mar’iyah, dan sejumlah tokoh lainnya.

Rapat diawali dengan pembagian beberapa lembar berisi syarat-syarat calon pimpinan KPK oleh anggota Pansel. “Kalau melihat syarat-syarat ini, ini sudah ideal. Ada yang sangat susah ini, saya juga belum tentu bisa memenuhinya,” ujar Kiai Said merujuk pada syarat calon pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, seraya disambut tawa peserta rapat.

Lebih jauh Kiai Said mengatakan, menjaring pimpinan KPK yang kredibel dan memiliki integritas tinggi sangatlah penting untuk menjadikan lembaga anti rasuah tersebut dapat bekerja secara maksimal. Akan tetapi, kiai penyandang gelar akademik profesor bidang tasawuf tersebut juga meminta agar organ pendukung lain di KPK juga berintegritas.

“KPK kan tidak hanya pimpinan, ada penyidik yang dari kepolisian dan jaksa dari kejaksaan. Semuanya semoga bisa dijaring dengan syarat-syarat yang ketat juga,” terang Kiai Said.

KPK yang berintegritas, masih kata Kiai Said, diharapkan mampu bekerja tanpa tebang pilih. “Kita semua tahu ada kasus-kasus yang ditangani KPK ini masih tebang pilih. Maka saya berharap, penjaringan kali ini mampu menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas, bersih, jujur, berani, dan tidak tebang pilih dalam menentukan kasus mana yang ditangani dan tersangka yang ditetapkan,” ringkasnya.

EDITOR : SOLSILARE.

Tinggalkan Balasan