Minsel,Kawanuapost-Lambatnya Penanganan kasus penggelapan aset milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulut yang dilakukan pengurus lama oleh pihak Polda sulut mulai dipertanyakan sejumlah pengurus dan anggota.
Pasalnya, kasus yang sudah ditingkatkan ketahap penyidikan tersebut hingga saat ini pun gedung yang menjadi objek sengketa tersebut pun belum juga ada tanda tanda diberi garis police line apalagi untuk penetapan tersangkanya.
Keluhan terhadap lambatnya penanganan kasus penggelapan aset milik PUSKUD Sulut oleh pengurus dan anggota kepada pihak Polda Sulut ini tentu sangat beralasan.
“Terus terang kami merasa kecewa dengan kinerja Polda Sulut. Sebab kasus ini sudah cukup lama berproses dipolda sulut. Bahkan sudah naik ketingkat penyidikan, tapi belum juga ada penetapan tersangkanya. Sehingga arahnya kasus akan kemana juga belum jelas”. Kata Ketua KUD Mapalus Bitung Arman Pusung.
Dihubungi terpisah, Ketua PUSKUD Sulut Inyo Koloay saat dikonfirmasi terkait laporan dipolda sulut tersebut kepada awak media menjelaskan sangat menyayangkan dimana lambatnya penanganan kasus tersebut. Bahkan menurutnya Dirinya memiliki informasi akurat terkait transaksi jual beli aset Kantor PUSKUD sulut secara tidak sah alias ilegal.
“Saya mendapat informasi tersebut itu dari pengurus lama era Ventje Waleleng. Mereka mengatakan bahwa pihak ketiga yang “Membeli” Kantor PUSKUD tersebut akan menyelesaikan pembayaran”. Jelas Koloay
“Dari situ saja sudah sangat jelas. Kalau dimana transaksinya selama ini bermasalah. Maka dari itu pengurus lama banyak yang tidak berani mengambil uang dari Pembeli”. Ucap Koloay.
Atas ulah yang dilakukan Ventje Waleleng tersebut, lanjut Koloay dirinya mendesak pihak Polda Sulut untuk dengan serius menuntaskan kasus penggelapan aset PUSKUD sulut tersebut.
“Sebab atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan Ventje Waleleng, 243 KUD sebagai anggota PUSKUD dirugikan”. Ujar Koloay.
Bahkan secara Gamblang Koloay mengatakan, “Apa Polda menginginkan anggota PUSKUD turun kejalan dan mengambil tindakan sendiri…?? Karena kasusnya berlarut larut dan belum ada kemajuan berarti”. Ucap Koloay dengan wajah serius.
Diakhir pernyataannya, dengan Tegas Koloay mengingatkan “Perlu diketahui Kami sudah cukup bersabar”. Beber Tokoh pemekaran Minsel.
Diketahui, Kantor PUSKUD sulut yang beralamatkan dikecamatan Wanea tersebut saat ini telah dikuasai oleh pihak ketiga berdasarkan transaksi penjualan ilegal yang dilakukan oleh pengurus lama era Ventje Waleleng cs.
Dan yang lebih memiriskan lagi, dimana kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan namun pihak Polda Sulut terlihat enggan menetapkan satupun tersangka dari kasus yang merugikan PUSKUD sulut tersebut.
(R_21)