Kandouw Sebut Yang Menolak Vaksin Bisa Kena Sanksi

IMG_20220310_070934

Belang,Kawanuapost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Saat ini sedang Gencar gencarnya mengenjot capaian vaksinasi Covid-19.

Pemerintah Desa Borgo Kecamatan Belang Minahasa Tenggara (Mitra),terus melakukan terobosan guna mengurangi risiko penularan atau terpapar virus yang sudah banyak memakan korban ini.

Hukum Tua Rukman Kandouw mengatakan Adapun bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, siap-siap kena sanksi.

“Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021,” jelas Hukum Tua Desa Rukman Kandouw kepada media ini Rabu (9/3/2022) kemarin.

Lebih lanjut Kandouw mengatakan terkecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif yang akan dikenakan yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan,” Kata Kandouw.

Kandouw juga menambahkan bagi masyarakat desa Borgo yang akan menerima bantuan dari pemerintah yang belum vaksin tahap satu dan dua pemerintah desa tidak akan merekomendasi untuk mendapatkan bantuan itu.

“Mohon Maaf bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah,kami pemerintah tidak akan memberikan rekomendasi,”Tambah Kandouw.

(Dirga)

Tinggalkan Balasan