MANADO, Kawanuapost.com – Ranperda terhadap Perda Pajak Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang dibahas oleh DPRD Sulut, disampaikan Tim Pansus melalui sidang paripurna pada Selasa (16/6).
Tim Pansus bersama SKPD terkait melakukan rapat dan kegiatan turun lapangan untuk melihat dan mengecek secara langsung sumber-sumber pajak yang selama ini menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.
Pendapatan daerah yang ditarik melalui Pajak Daerah tersebar disejumlah SKPD Pemprov Sulut bahkan hingga UPTD yang dikelola baik oleh pemerintah daerah maupun dengan pihak kepolisian daerah Sulut.
Noldy Lamalo, Ketua Tim Pansus Pajak, melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw dan didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Imanuel Manopo, Selasa (16/6), menyampaikan sejumlah temuan dan penyesuaian terkait sumber pendapatan daerah melalui pajak.
Tim Pansus Pajak menilai, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak eksekutif, khususnya instansi terkait, terhadap temuan yang diperoleh tim Pansus Pajak di lapangan.
Temuan seperti pada jumlah kendaraan yang kena pajak di Dispenda Sulut dan pihak Kepolisian Daerah Sulut, tidak cocok. Hal itu diakibatkan, data antara kedua bela pihak berbeda dan dinilai oleh tim Pansus Pajak untuk dilakukan koordinasi dengan baik, sehingga pajak kendaraan bermotor yang menjadi pendapatan daerah, dapat diketahui secara jelas.
Menurut Tim Pansus Pajak DPRD Sulut, hal ini harus diseriusi karena dengan pembayaran pajak yang jelas dari wajib pajak, merupakan nilai positif bagi kemajuan pembangunan daerah, terlebih dalam membangun sarana dan prasarana, infrastruktur untuk masyarakat luas.
Memang, ada sejumlah item pada Ranperda Pajak Nomor 7 Tahun 2011yang perlu direvisi, agar ketentuan atau Perda Pajak kedepan bisa berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Sulut. (Advetorial)