BOLTIM,Kawanuapost.com-Dinilai ada pembiaran dari kedua partai, Anggota DPRD Boltim melalui Badan Kehormatan (BK) dalam waktu dekat ini akan segera berkonsultasi dengan BK-RI dan KPU-RI terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota legislatif (Aleg) yang dinyatakan gugur syarat sebagai Aleg oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim berdasarkan surat rekomendasi KPUD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu.\
Ketua BK DPRD Boltim Samsudin Dama saat ditemui Jum’at (19/06/2015) mengatakan semenjak surat dari KPU diberikan kepada dua Pimpinan Partai Politik (Parpol) sejak maret lalu,hingga saat ini belum ada kejelasan dari kedua Parpol yang bersangkutan. ” Hingga saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Parpol tersebut dan kami sangat membutuhkan ketegasan dari kedua pimpinan Parpol tersebut,jangan terkesan ada pembiaran dan sengaja di ulur-ulur,demi kepentingan politik ” kata Samsudin.
Untuk itu lanjut Samsudin selaku ketua BK dirinya siap dan harus untuk segera menindak lanjuti perosoalan tersebut,demi kehormatan DPRD Bolaang Mongondow Timur,kami (BK) akan berkonsultasi ke BK DPR-RI dan KPU-RI terkait mengenai mekanisme dalam menyelesaikan masaalah ini, mengingat kasus yang melilit kedua Aleg yakni sofyan Alhabsy (PKB) dan Jemy Elistet Tne (PDI-P) sudah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inchra) yang juga ikut menyeret Mantan Ketua KPUD Hendra Damopolii S.E sampai pada sangsi penonaktifan beliau oleh KPU-RI . ” Dalam waktu dekat ini kami akan berkunjung ke BK DPR-RI dan KPU-RI untuk mengkonsultasikan terkait mekanime teknis untuk penyelesaian kedua oknum Aleg bermasalah hukum ini, mengingat langkah dari Parpol belum ada hingga saat ini ” lanjut Samsudin.
Senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Boltim Sam Syachrul Mamonto S.os yang menuturkan bahwa takutnya jika masaalah PAW kedua aleg tersebut didiamkan begitu saja nanti keduanya, terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) disamping mendapat TGR,juga terkesan ada pembiaran atau pilih kasih dari sesama Aleg , sehingga membentuk opini negatif bagi masyarakat,dan tentunya itu akan merugikan kita semua selaku pejabat publik, karena sudah sangat jelas surat dari KPUD tersebut menyebutkan bahwa keduanya sudah tidak layak dan gugur syarat sebagai anggota DPRD.
” Saya harapkan BK DPRD Boltim agar dapat berkonsultasi juga dengan BPK-RI terkait keduanya (Sofyan dan Jemy) apakah tidak akan terkena TGR nantinya, mengingat surat dari KPUD tersebut intinya sudah mengugurkan mereka sebagai Anggota DPRD namun hingga saat ini mereka masih tetap aktif ” tutur Alul sapaan akrabnya. Syachrul juga menyayangkan sikap dari kedua Parpol tersebut yang mengulur-ngulur dan hingga saat ini belum mengambil langkah tegas untuk segera memPAW-kan kedua kader mereka tersebut yang sudah nyata-nyata melanggar hukum tapi masih saja dibiarkan.
” Memang untuk PAW merupakan kewenangan dari Parpol, namun harus sesuai prosedur yang ada di DPRD, mengingat sudah berjalan enam bulan semenjak surat diturunnkan oleh KPUD untuk segera mengganti kedua Aleg tersebut ” terang Syachrul. ” Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan menyurati kedua Pimpinan Parpol yang intinya menanyakan proses untuk kedua Aleg bermasalah ini sudah sampai dimana tahapanya,karena masyrakat dalam hal ini bertanya-tanya kok bisa Mantan ketua KPUD samapai di nonaktifkan,sementara kedua Aleg yang inti dari persoalan tersebut masih aktif sebagai Aleg,ini kan lucu jangan-jangan ada main mata antara elit partai dengan kedua oknum Aleg tersebut” beber mantan wartawan itu.
Diketahui pada tanggal 23/02/2015 KPUD Boltim telah menyurati kepada dua pimpinan Parpol yakni PKB dan PDI-P untuk segera memPAW-kan kedua anggota DPRD Boltim Yakni Sofyan Alhabsy dan Jemy Elister Tine dan langkah KPUD tersebut berdasarkan surat dari Bawaslu Sulut dengan nomor 42/Bawaslu-Sulut/2015 yang menyatakan keduanya gugur syarat sebagai anggota DPRD Boltim. (Taslim)