Manado.Kawanuapost.com – Rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023 dilaksanakan, Senin (25/07/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan James Arthur Konjongian (JAK) serta anggota DPRD lainnya yang telah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan paripurna.
Surat masuk dibacakan Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu Nomor 9/22.6004/Sekretariat- BKAD PP pemerintan Nomor. 12 Tahun 2019 Pengeloaan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Fransiscus Andi Silangen mengemukakan, untuk pejabat yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, pembahasan KUA PPAS ini akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun 2023 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang bertema “Peningkatan Produktivitas untuk Transportasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Tercatat, ada 7 Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2023 dan merujuk pada pergerakan upaya pencapaian visi pembangunan Sulut Tahun 2021-2026, serta untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah Sulut secara holistik.
Terkait kebijakan pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi Sulut mengangkat tema “Meningkatkan Daya Saing Daerah Melalui Pembangunan SDM dan Infrastruktur yang Berkualitas serta Berwawasan Lingkungan”.
Ia menambahkan, dinamisasi kondisi perekonomian menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Kebijakan Pembiayaan Daerah dalam KUA T.A. 2023 yang selanjutnya dituangkan dalam Rancangan PPAS Tahun 2023.
“Di sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 kita targetkan sebesar Rp.3.805.645.686.116,-. Sedangkan di sisi Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3.486.603.060.424,-,” ungkapnya.(CR)