Ratahan, Kawanuapost.com — Satuan Polisi Pamong Praja Minahasa Tenggara bergerak cepat mengamankan aktivitas pertambangan galian C tak berizin di kawasan wisata gunung Soputan, Kecamatan Silian Raya.
Kegiatan pengaman dan pengawasan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Pamong Praja Minahasa Tenggara M. Irwan Abdjulu, SE.
Kasat Pol PP Mitra Irwan Abdjulu mengatakan, bahwa penindakan dan pengawasan ini harus dilakukan, mengingat dampak dan kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal.
“Kami telah menerima laporan dari pihak Kecamatan Silian Raya bahwa telah terdapat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan wisata Soputan, ini perlu dilakukan penindakan serta pengawasan 1X24 jam,” ungkap Irwan Abdjulu saat ditemui di ruang kerja, Selasa (20/9/2022).
Tak tanggung-tanggung Irwan juga menginstruksikan kepada personil untuk melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang nekat untuk melalukan aktivitas pertambangan.
“Laporan pemerintah kecamatan hari Jumat, kami sudah mulai melakukan penindakan hari Senin kemarin, disitu ada pertambangan batu, ada pasir juga, jadi saya sudah instruksikan ke personil untuk foto kendaraannya, begitu juga dengan plat nomornya,” tegasnya.
Melihat kerugian yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan ini, Irwan berharap ada pemakluman dari pihak penambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat banyak.
(Dirga)