Ratahan,Kawanuapost com – Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Minahasa Tenggara (SPMT), menggelar aksi damai di Kantor DPRD Mitra, Senin (3/10/2022) kemarin.
Aksi damai yang dipimpin langsung Ketua KPA Simon Aling tersebut, menuntut agar apa yang menjadi hak para petani di Kabupaten Mitra lebih khusus tanah HGU (Hak Guna Usaha) di Basaan dan Ratatotok.
“Kami meminta DPRD Mitra untuk segera melakukan investigasi terhadap tanah yang saat ini dikuasai oleh salah satu perusahaan di Ratatotok, yang digunakan sebagai Hak Guna Usaha (HGU),”kata Simon.
Menurut Simon, ada dugaan pemilik HGU yang akan memasuki akhir tenggang waktu di 2027 sudah selesai. Sebagian tanah diduga sudah mulai diselewengkan dan dijual untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Adanya penyelewengan tanah ini merupakan upaya dari mafia tanah untuk dijual belikan, yang sebenarnya berdasarkan konstitusional kita bahwa tanah negara tidak berhak untuk dijual belikan, apa lagi statusnya sebagai HGU,”tuturnya.
“Saya berharap agar jangan sampai berlanjut, karena lahan itu merupakan tanah negara yang sudah dikuasai dan diduduki oleh masyarakat,”harapnya.
Sementara Ketua DPRD Mitra Marty Ole saat menerima para pendemo menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah datang menyampaikan aspirasi. Apa yang menjadi aspirasi ini akan ditindaklanjuti, serta DPRD akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi.
“Jadi apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat kami akan tindak lanjuti, akan menyurat langsung ke pihak perusahaan, serta pihak-pihak yang terkait untuk diadakan RDP,”kata Marty.
Hal yang sama dikatakan Anggota DPRD Artly Kountur bahwa dirinya akan mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah kami terima, kami akan mempelajari dahulu dan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti diadakan oleh gabungan Komisi,”tandas Ketua Komisi Satu ini seraya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaksanakan akai damai dengam tertib.
(Dirga)