Ratahan,Kawanuapost.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia, khususnya kepada perempuan dan anak.
Berbagai upaya telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), guna menekan angka perdagangan orang.
Salah satunya yakni dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan TPPO, Selasa (4/10/2022), bertempat di Resto Tombatu. Dengan narasumber yakni Kepala UPTD-PPA Sulut Marsel Silom dan peserta giat diantaranya staf khusus bupati bidang PPA, pengurus PKK kabupaten, Dinas Pendidikan, unsur Polri, para camat dan hukum tua serta tokoh masyarakat dan agama.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Mitra, Grace Gosal menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait tentang TPPO dan bagaimana sebab akibat apabila terjadinya perdagangan orang.
“Sekaligus juga menerima masukan-masukan dan solusi dari para stakeholder dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Sebab sangat diperlukan keterlibatan serta partisipatif seluruh komponen masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan,” tukas Gosal.
Kesempatan yang sama, mewakili Kepala DP3A Mitra Sherly Rompas, Sekretaris Dinas Olvie Lengkey menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk meminimalisir terjadinya TPPO.
Lengkey mengungkapkan, perlunya mencegah terjadinya segala bentuk dan praktek yang berindikasi pada tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Serta penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hukum bagi saksi atau korban, sembari terus membangun kerjasama dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
“Karena hal ini tidak hanya merupakan tanggung jawab para pemangku jabatan ataupun para aparat hukum,namun sudah menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Lengkey.
Sementara itu, sesuai data yang dipaparkan Kepala UPTD-PPA Marcel Silom, diketahui sampai Oktober 2022, penanganan TPPO di Sulut mencapai 220 kasus dan di dominasi pada jenis kekerasan seksual. Modus operandinya bervariasi, mulai dari pernikahan, adopsi anak terlantar, perekrutan anak jalanan, bahkan menjual teman sendiri kepada pria hidung belang.
(Dirga)