Polres Mitra Lakukan Upaya Restorative Justice

IMG-20221118-WA0021

Ratahan, Kawanuapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat (18/11/2022) kemarin menggelar giat ‘Jumat Curhat’ sekaligus upaya restorative justice terhadap tindak pidana ringan kasus pengeroyokan yang dilakukan anak dibawah umur.

Sesuai persyaratan, dapat dilakukannya restorative justice yakni sesuai Perpol Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan memperhatikan syarat materil dan formil, giat yang dipimpin Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus didampingi Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, pejabat utama dan Kapolsek Belang Iptu Elias Sasebohe, telah dilakukan upaya restorative justice terhadap Tindak Pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar Pukul 22.30 Wita lalu terhadap korban Ruslandi Tampilang (20 tahun), warga Desa Borgo di dermaga Desa Borgo Satu, yang dilakukan oleh pelaku A. Mokoagow alias Tutun (18 tahun) dengan alamat Desa Buku Kec. Belang, J (dibawah umur), S (dibawah umur), JP (dibawah umur) semuanya tinggal di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra.

Hasil dari kegiatan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat dari kedua belah pihak dihadapan para saksi, bahwa tindak pidana tersebut diselesaikan secara musyawarah dan dinyatakan selesai serta tidak dilanjutkan secara hukum, diakhiri dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan yang ditandatangani atasan penyidik.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat yang didalamnya dilaksanakan restorative justice, dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ujar Kapolres.

Upaya yang dilakukan Kapolres Mitra tersebut untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dengan diperolehnya hasil kesepakatan yang memuaskan sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang berperkara.


“Program Jumat Curhat / Jumat CEGAHJO! adalah wadah untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat dan tempat musyawarah mufakat untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, PJU Polres Mitra, Kapolsek Belang Iptu Elias Sasebohe, Hukum Tua Desa Borgo, Tokoh Agama, Wartawan Biro Mitra, korban dan pelaku serta keluarga kedua belah pihak yang berperkara.

(Dirga)

Tinggalkan Balasan