MANADO, Kawanuapost com – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperingati HUT Polisi Kehutanan (POLHUT) Ke – 56 Tahun.
Dalam Kesempatan Tersebut Kepala Dishut Jimmy Ringkuangan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Serta Membacakan Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selaku KEPALA POLHUT RI, PROF. DR. IR. SITI NURBAYA, M.SC.
” Saudara-saudara jajaran KLHK di seluruh Indonesia dan secara khusus anggota Polisi Kehutanan yang saya cintai,Selamat pagi,Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan rasa syukur ke Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita masih dianugerahkan kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk memperingati HUT Ke-56 Polisi Kehutanan (POLHUT) Tahun 2022.
Tahun ini Tema Kita “BAKTI NEGERI, RIMBA LESTARI”. Untuk itu Saya memberikan apresiasi yang setinggitingginya kepada para pendahulu kita di Kementerian Kehutanan hingga sekarang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah membangun, membina, dan membentuk POLHUT hingga hari ini menjadi garda terdepan dalam penanganan penindakan kejahatan di bidang kehutanan.
Saya ucapkan Selamat Ulang Tahun yang ke-56 untuk POLHUT di seluruh Indonesia dan Saya yakin POLHUT akan terus berhasil melewati berbagai tantangan sehingga POLHUT tumbuh menjadi jabatan fungsional yang disegani.Hari ini, 21 Desember 2022 Polisi Kehutanan (POLHUT) menginjak usia 56 Tahun.
Lanjutnya ,” Kita patut bersyukur bahwa telah banyak BAKTI POLHUT UNTUK NEGERI dalam menanggulangi tindak kejahatan pada bidang kehutanan di Indonesia.
” Namun demikian dalam usianya yang ke-56 tahun, POLHUT masih menghadapi tantangan yang belum tuntas untuk diselesaikan Tantangan tersebut.
Adapun Tantangan itu adalah:
1) Masih adanya tindak kejahatan di bidang kehutanan.
2) Jumlah sumber daya manusia POLHUT yang masih belum memadai.
3) Belum terwujudnya satu kesatuan komando POLHUT.
4) POLHUT belum sepenuhnya maksimal melibatkan masyarakat dalam menanggulangi pelanggaran dengan mengedepankan humanisme.
Saudara-saudara seluruh jajaran KLHK di seluruh penjuru Tanah Air. Tantangan yang perlu diselesaikan adalah kejahatan di bidang kehutanan yang masih terjadi. Seiring perkembangan teknologi kejahatan kehutanan bertranformasi dan memiliki daya rusak semakin tinggi.
Oleh karena itu, Polhut memiliki peran penting dalam penindakan pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keragaman hayati, merusak bangsa dan negara.
Untuk itu Polhut harus membuktikan kinerja sebagai pasukan dan personel mumpuni dalam memberantas kejahatan kehutanan.
Dalam rangka penanganan permasalahan tindak kejahatan di bidang kehutanan, diperlukan POLHUT yang handal dengan menggandeng keterlibatan dan kerjasama dengan stakeholder (Pemerintah, Swasta, Lembaga Non Pemerintah dan masyarakat).
Untuk itu POLHUT wajib memiliki jiwa integritas, profesional, responsif, dan inovatif. Setiap anggota Polhut harus memiliki integritas, karena tidak ada penegakan hukum tanpa integritas.
Setiap anggota Polhut juga harus bekerja secara profesional. Peka dan responsif terhadap semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu BAKTI UNTUK NEGERI DEMI RIMBA LESTARI, POLHUT sebagai patriot senantiasa setia kepada nusa dan bangsa harus tercermin dalam mengemban tugas menjaga hutan Indonesia sebagai bagian dari NKRI.
Tantangan berikutnya adalah tentang sumber daya manusia POLHUT. Sumber daya manusia berperan krusial sebagai center dalam dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
Selain pegawai di tingkat pusat, dalam pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan pengamananhutan memiliki sumber daya POLHUT yang tersebar di UPT lingkup Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum LHK, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan serta Polisi Kehutanan di BUMN Perum Perhutani.
Jumlah Pejabat Fungsional POLHUT pada instansi pemerintah sebanyak 2.863 orang,masih jauh dari memadai untuk melaksanakan tugas dan fungsi mengamankan kawasan hutan di Indonesia.
Dengan luas kawasan hutan di Indonesia seluas lebih kurang 120 juta hektar, maka rasio Polhut terhadap luas kawasan yang harus diawasi adalah 1 : 41.914 , artinya 1 Polhut harus mengawasi kawasan hutan seluas 41.914 ha, sedangkan menurut hasil kajian kebutuhan petugas pengamanan hutan tahun 2013, rasio idealnya adalah 1 : 5.000, artinya dibutuhkan Polhut sebanyak 24.000 orang untuk mengamankan hutan seluas 120 juta hektar secara optimal.
Menurut perhitungan tersebut masih dibutuhkan Polhut sebanyak kurang lebih 21.137 orang.Kebutuhan SDM pengamanan hutan tidak hanya mempertimbangan luas kawasan hutan namun juga wilayah di luar kawasan hutan dalam hal pengawasan peredaran hasil hutan.
Dan ini menjadikan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera dipelajari sebagaimana pesansaya pada kesempatan yang sama 1 tahun yang lalu “wujudkan sistem kerja dalam satu kesatuan komando”.
ini masih sangat jauh dari kata terwujud. Kondisi POLHUT yang tidak berada dalam satu kesatuan komando menyebabkan POLHUT tidak dapat digerakkan secara optimal.
Para Pejabat Tinggi Madya terkait harus lebih pro aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini.Pada kesempatan ulang tahun Ke-56 ini merupakan momentum yang sangat baik bagi POLHUT lebih mendekatkan diri dengan masyarakat lebih erat lagi. Dampak pandemi Covid-19 yang belum hilang, banyak masyarakat yang terkena dampaknya, baik itu dampak ekonomi maupun dampak kesehatan.
POLHUT di seluruh Indonesia harus lebih melayani dengan melaksanakan kegiatankegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
POLHUT dapat membuat kegiatan sosial seperti donor darah, mengumpulkan pakaian layak pakai, vaksin booster, sembako murah, santunan ke panti asuhan dan sebagainya.
Hal ini untuk membuktikan bahwa POLHUT hadir di tengah kesulitan masyarakat dan BERBAKTI UNTUK NEGERI.
Jajaran KLHK Se-Indonesia dan segenap anggota POLHUT yang Saya cintai dan Saya banggakan,Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan luar biasa(extraordinary) dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak.
Kejahatan perusakan hutan seperti ini melibatkan berbagai aktor dari mulai pelaku lapangan, korporasi, kelompokterorganisasi, dan terindikasi kuat adanya keterlibatan oknum elit berpengaruh dan oknum aparat pemerintah.
Modus kejahatannya terus berkembang bahkan menggunakan dukungan teknologi. Perkembangan kejahatan kehutanan ini telah jauh meninggalkan kemampuan dan kapasitas Polisi Kehutanan, dan apabila hal initetap terjadi tanpa pembaharuan kelembagaan dan teknologi di bidang pengamanan hutan maka keberadaan hutan akan semakin terancam.
Upaya menangani perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif.
Namun demikian, telah banyak upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi tantangan di atas salah satunya adalah melakukan operasi di bidang kehutanan. Jumlah Operasi Pencegahan dan Pengamanan Hutan dari tahun 2015 – 2022 adalah berjumlah 1861kali atau dengan rata-rata 232 kali operasi per tahun.
Angka ini merupakan wujud BAKTIUNTUK NEGERI dalam rangka mengamankan sumber daya kehutanan di Indonesia.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tingkat kejahatan LHK yang beragam terhadap perusakan kawasan hutan dan hasil hutan,teruslah BERBAKTI UNTUK NEGERI dengan melayani masyarakat sesuai dengan Visi Presiden Republik Indonesia Yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.
Untuk itu dalam rangka melindungi kedaulatan bangsa Indonesia, kami mengupayakan hal-hal yang sesuai dengan Misi Presiden Republik Indonesia untuk dapat Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya, serta Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
Tingginya kepercayaan dan meningkatnya harapan publik terhadap POLHUT menjadi motivasi yang kuat untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kinerja POLHUT dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup kehutanan.
Akhirnya, Saya sampaikan DIRGAHAYUPOLHUT, Selamat Ulang Tahun yang ke-56.
Teruslah BERBAKTI UNTUK NEGERI denganselalu menjaga kekompakan dan mengedepankan jiwa korsa serta tetap menjaga nama baik diri pribadi dan institusi. (HM)