JAKARTA – KawanuaPost.com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang
(UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 7 Huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Maka anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU ataupun KPUD.
“Saya senang putusan itu buat kami sebagai petarung, cuma waktunya jangan mepet. Kita sudah punya putusan memang, bahwa pimpinan DPRD harus memilih, mau maju pilkada enggak bisa jadi pimpinan DPRD. Namun sekarang kan anggota pun juga kena imbasnya,” katanya di sela kegiatan pasar murah PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Ribka menyesalkan keputusan tersebut terkesan mendadak mendekati pendaftaran calon. Hal itu, lanjutnya, dapat mengubah peta konstelasi politik.
“Datangnya mendadak, waktu pendaftaran tanggal 26 konstelasi politik berubah. Harusnya satu tahun sebelumnya, walaupun kader kaami tetap ada yang coba siap tetap maju kalah menang yang penting tempur,” tegasnya.
Ribka mencontohkan banyak strategi yang sudah direncanakan menjelang Pilkada serentak termasuk menjodohkan kader PDIP dengan pasangan koalisi. Putusan MK, lanjutnya, membuat calon menarik diri.
“Kita ikut kelabakan, kader sudah punya pasangan kader lain misalnya malah tarik diri. Ubah peta lagi kawin mengawinkan orang. Harusnya mendidik konsisten,” keluh Ribka.
EDITOR : HERMAN. M.