JAKARTA – KawanuaPost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, penyediaan anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) belum sesuai ketentuan. Pasalnya, belum sepenuhnya dianggarkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, berdasarkan hasil audit kesiapan penyelenggaraan Pilkada.
“Pertama, kegiatan Pilkada belum sepenuhnya dianggarkan pada APBD tahun 2015. Sebanyak 25 pemerintah daerah belum menganggarkan biaya pengawasan dan biaya pengamanan,” kata anggota BPK Agung Firman Sampurno di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Dia mengatakan, sebanyak 11 pemerintah daerah belum menyediakan anggaran penyelenggaraan Pilkada melalui Perda APBD.
Kedua menurut dia, nilai anggaran yang ditetapkan dalam NPHD lebih besar dari nilai yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015 pada delapan KPU Kabupaten, satu KPU Kota, 10 Panwaslu Kabupaten, dan dua Panwaslu Kota.
“Ketiga, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota belum menganggarkan secara proporsional kebutuhan dana pilkada dalam APBD. Dari sembilan provinsi, delapan belum menyusun SK Gubernur,” ujarnya.
Dia menjelaskan keempat, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota belum melakukan antisipasi anggaran untuk penghitungan dan pemungutan suara ulang.
Selain itu menurut dia digunakan untuk pemilihan lanjutan dan atau pemilihan susulan ada 218 KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan 239 Panwaslu Kabupaten/Kota.
“Kelima, penganggaran belanja hibah belum sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2015 pada 131 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan 215 Panwaslu kabupaten/kota,” tuturnya.
Agung mengatakan, Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Sekretariat Panwaslu terkait tidak segera mengajukan usulan kebutuhan pendanaan belanja hibah Pilkada serentak.
Menurut dia, TAPD pada pemerintah daerah terkait belum sepenuhnya melakukan verifikasi usulan kebutuhan pendanaan Pilkada serentak secara memadai.
“Gubernur pada provinsi terkait tidak segera menetapkan pembagian beban kerja Pilkada serentak,” ujarnya.
Hal itu menurut dia menyebabkan dana Pilkada pada daerah terkait tidak dapat diyakini ketersediaannya dan berpotensi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
EDITOR : HERMAN. M.