Jika Berikan Grasi ke Antasari, Jokowi Blunder

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA – KawanuaPost.com – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terganjal undang-undang. Di mana Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan kalau pengajuan grasi Antasari telah kadaluarsa sehingga tidak memenuhi syarat.

Namun, Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan akan mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan mengingat Antasari saat ini dalam kondisi yang sakit-sakitan.

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, jika Presiden Jokowi memberikan grasi hanya berdasarkan aspek kemanusian dengan mengenyampingkan ketentuan undang-undang bisa menjadi blunder. Mengingat bukan hanya Antasari saja yang menghadapi persoalan tersebut karena masih banyak terpidana lain yang mengalami hal serupa.

“Kalau mau diberikan Presiden harus punya argumen kuat untuk mengenyampingkan ketentuan undang-undang. Presiden harus hati-hati dengan argumen kemanusiaan karena akan jadi preseden ke depannya. Akan banyak yang mengajukan grasi yang putusannya sudah lewat satu tahun,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (13/7/2015).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini mengamini kalau pengajuan grasi Antasari sedianya telah kadaluarsa maka grasi yang diajukan tidak bisa direalisasikan. Kecuali Antasari mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

“Ya betul waktunya satu tahun sejak hukiman mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi Antasari sudah kadaluarsa. Antasari harus menguji judicial review ketentuan itu ke MK sebelum mengajukan grasi,” pungkasnya.

Antasari diketahui divonis 18 Tahun melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Dalam perjalanannnya Anatasari kerap melakukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi namun ditolak MA.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan