BITUNG – Kawanua:Post.com – Walikota Bitung Hanny Sondakh menyampaikan program hari libur Nasional untuk Idul Fitri 1436H hanya 2 hari yakni Hari Jumat dan Sabtu tanggal 17 hingga 18 July 2015, sedangkan pada hari kamis tanggal 16, senin tanggal 20 dan selasa tanggal 21 pada bulan juli merupakan hari cuti bersama dalam rangka idul Fitri. “Pemkot sudah mengirimkan surat edaran nomor 800/705/SEK tanggal 6 Juli 2015 di tiap SKPD sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 03/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015”. “ungkap Hanson.
ditambahkan, ketentuan cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam keputusan Menteri, tidak berlaku bagi Guru, menurutnya guru dapat menyesuaikan dengan liburan anak sekolah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
lanjutnya, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum, diharapkan agar dapat mengatur penugasan terhadap PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap masyarakat. “harap Sondakh.
Sementara, Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI menambahkan setelah sepekan penuh menjalankan Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka lebaran, Apartur Sipil Negara (ASN) Wajib mengikuti apel perdana pada Rabu 22 juli 2015 “Kami akan melakukan pengawasan dan akan dikenakan sangsi pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi PNS yang menambah hari libur, terlebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas”. “tegas Humiang.
SUMBER : HUMAS & PROTOKOL SEKDAKOT BITUNG.
EDITOR : HERMAN. M.