Ratahan,Kawanuapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan agar Dana Desa (Dandes) di 135 Desa digunakan sesuai pengunaannya yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jani Rolos,S.Sos.ME menegaskan bahwa 135 desa yang ada di Kabupaten Mitra harus mengelola Dandes yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ada angka penetapan Dana Desa, Sudah jelas untuk Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk, Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa, Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa dan Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain seperti Infrastruktur,”tegasnya.
Iapun menjelaskan tentang tidak diperbolehkannya kegiatan yang ganda dalam pembiayaan.
“Agar tidak terjadi kesimpang siuran dan supaya tidak program kegiatan yang ganda Maka perlu ada evaluasi supaya program jelas jangan sampai program itu sudah didanai oleh dana APBN,APBD Provinsi atau ABPD Kabupaten kemudian dimasukkan dalam program yang sama dalam Dana Desa,”jelas Rolos.
Untuk itu Pemkab Mitra akan melaksanakan Evaluasi APBDes yang akan melibatkan instansi terkait.”Ini yang perlu kita evaluasi supaya Dana desa ini dapat digunakan sesuai ketentuan untuk peruntukannya,”ujar Rolos.
(*/Dirga)