Minahasa.Kawanuapost.com – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring M,Si, Bersama Wakil Bupati Dr. Robby Dondokambey SSi, MM, menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati kepada pelaksana tugas Hukum Tua di 77 Desa se- Kabupaten Minahasa Tahun 2023 yang bertempat di Gedung Wale ne Tou Minahasa, Rabu (8/2/2023).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, didampingi Asisten I Pemerintah Provinsi Dr. Deny Mangala M.Si, beserta para pejabat eselon II Pemkab Minahasa serta Camat se Kabupaten Minahasa hadir dan menyaks8kan penyerahan SK tersebut.
Dalam SK Bupati yang dibacakan oleh Kadis PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan, menyampaikan, ada 80 Hukum Tua yang akan diserahkan SK, namun 3 hukum tua masih dipending hingga beberapa hari kedepan.
Sementara itu, Gubernur OD dalam Sambutannya menyampaikan selamat menjalankan tugas yang dipercayakan, sehingga selama pemerintahan yang dipimpin oleh para PLT Hukumtua membawa Kabupaten minahasa bahkan Sulut akan lebih baik kedepannya.
“Kita bersyukur hari ini diberikan kesehatan, Selamat mengemban tugas kepada PLT Hukum Tua yang menerima SK, kiranya kepercayaan dapat diemban dengan baik, semoga harapan kita bisa berjalan dengan baik selama pemerintahan yang bapak ibu pimpin sehingga bisa membawa Sulut lebih baik terlebih khusus di Kabupaten Minahasa,” ucap OD.
Ia mengatakan, PLT Hukum Tua adalah ujung tombak sebab banyak mengetahui tentang masyarakat dan sumber daya manusia di desa.Untuk itu OD mengajak para Hukum tua untuk bekerja dengan baik, dengan mengembangkan potensi yang ada dan menggunakan dana desa sebaik – baiknya.
“Kalo kita bekerja dengan baik pasti masyarakat akan percaya kepada bapak ibu hukum tua agar betul betul bekerja dan bermanfaat bagi masyarakat, Selaku pemerintah saya ucapkan selamat bertugas,” tuturnya. (Nov)