JAKARTA – KawanuaPost.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh peserta yang lolos seleksi tahap kedua untuk menandatangani surat pernyataan penelusuran rekam jejak. Namun, dari 48 nama yang lolos dari tahap kedua baru 34 orang yang sudah bersedia ditelusuri rekam jejaknya.
“Hingga saat ini dari 48 Capim KPK, 34 di antaranya sudah menandatangani surat pernyataan, tinggal 14 lagi yang belum. Batas akhirnya adalah tanggal 23 Juli 2015,” kata Juru Bicara Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).
Betti menegaskan, akan langsung menggugurkan peserta seleksi Pimpinan KPK Jilid IV ini jika menolak ditelusuri rekam jejaknya dalam rangkaian seleksi tahap ketiga yakni profil assessment hingga batas waktu yang disediakan itu. “Capim yang tidak bersedia tanda tangan surat pernyataan otomatis gugur,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pansel telah meloloskan 48 nama Capim KPK untuk mengikuti seleksi tahap III yaitu penilaian profil yang rencananya bakal dilakukan pada 27-28 Juli 2015 sejak pukul 07.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya, Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
EDITOR : HERMAN. M.