MELONGUANE – KawanuaPost.com – Setelah berhasil menuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) jasa giro sekira Rp.43 Juta diawal bulan ini, Bupati Sri Wahyumi Maria manalip, SE kembali bergerak cepat menyelesaikan TGR dalam biaya perjalanan dinas.
Meski masih dalam suasana liburan, Manalip memimpin rapat tim penyelesaian TGR di Ruang Rapat Bupati, Selasa (22/7) kemarin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Humas Pemkab Talaud, besaran TGR untuk Biaya Belanja Modal bervariasi dan tersebar dihampir seluruh SKPD Pemkab Kepulauan Talaud. Inspektur Moody Gumansalangi menerangkan, pihaknya terus bekerja keras sesuai instruksi Bupati untuk menuntaskan semua TGR Tahun Anggaran 2014. “Kali ini kami mengundang Pihak Ketiga dalam rangka menindaklanjuti TGR Belanja Modal. Sampai hari ini progress capain setoran TGR terus meningkat. Dead Line setoran TGR pada tanggal 20 Agustus nanti,” singkatnya, Rabu (23/7) kemarin.
Lanjut kata Inspektur yang Low Profile ini, “Setelah ini Inspektorat akan mengadakan pertemuan dengan Pihak Ketiga sebagai Tindak Lanjut TGR. Kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada Pihak Ketiga yang tidak mengindahkan dan menyelesaikan Penyetoran TGR sampai pada batas jatuh tempoh. Secara keseluruhan, Inspektorat menargetkan dapat menyelesaikan minimal 80% setoran TGR Belanja Modal. Ini adalah langkah nyata Inspektorat demi mendukung Komitmen Bupati (Talaud meraih WTP tahun 2016, red), sambung Gumansalangi
Sementara Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip SE yang memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut ini, terlihat sangat intens dan serius melakukan berbagai upaya penyelesaian TGR. “Saya ingin terjadi perubahan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab pengelolaan keuangan yang baik, bersih dan akuntabel akan membuat kemajuan daerah semakin cepat tercapai,” tegasnya.
Ditambahkan Manalip, visi dan misin untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai daerah yang bersih, indah dan rapi serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme harus jadi bagian integral dari Aparatur dan Mitra Pemerintah Daerah sendiri. “Disiplin, taat asas dan taat aturan serta mengikuti perintah pimpinan wajib dijalankan setiap aparatur. Saya yakin kita semua menginginkan Talaud yang maju dan sejahtera, maka dari itu peningkatan pengelolaan keuangan dan penuntasan hutang menjadi wajib bagi kita semua tidak terkecuali,” seru Manalip.
Ia melanjutkan, “TGR Belanja Modal dikenakan kepada Pihak Ketiga yang pekerjaannya kurang volume maupun denda keterlambatan. Saya berharap Pihak Ketiga serius memenuhi kewajibannya sampai pada batas jatuh tempo penyelesaian TGR, karna penyelesaian ini sangat berpengaruh pada Pembangunan Daerah kedepan. Diharapkan TGR ini dapat menjadi pengalaman berharga untuk tidak mengulangi kembali. Karena temuan-temuan ini adalah kejahatan luar biasa,” pungkas Bupati
Lanjut katanya, “Seluruh SKPD dihimbau dapat membantu penyelesaian TGR Pihak keTiga dan meningkatkan pengawasan melalui Pengendalian Internal,” tutup Bupati.
SUMBER : HUMAS & PROTOKOL SEKDAKAB.KEP TALAUD.
EDITOR : HERMAN. M.