Pemkab Tempuh Jalur Hukum Postingan di Medsos

Exif_JPEG_420

Ratahan, Kawanuapost.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memilih untuk menempuh jalur hukum terhadap sebuah postingan di media sosial dalam hal ini di grup facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT). Pasalnya, oleh Pemkab postingan ini adalah sebuah kebohongan dan bahkan mengarah pada pencemaran nama baik.

Jalur hukum yang ditempuh Pemkab adalah dengan melaporkan postingan tersebut ke Polres Mitra pada Selasa (07/03) kemarin. Yang melaporkan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, didampingi oleh Tim Hukum Pemkab Mitra.

Diwawancarai wartawan usai memasukkan laporkan, Tim Hukum Pemkab Mitra yang terdiri atas Danny Kountu, Dirk Tolu, dan Arce Kalalo menjelaskan bahwa isi postingan itu menyebut bahwa adalah salah satu pekerjaan pembangunan ruas jalan di Mitra yang fiktif.

“Narasi yang dibangun adalah seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya proyek itu ada. Ini artinya postingan itu adalah sebuah kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Tolu di Mapolres Mitra.

Baik Kountu, Tolu, dan Kalalo menyampaikan, terlalu naif bagi Pemkab mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada alias fiktif. “Komitmen Pak Bupati James Sumendap SH MH adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap mereka.

“Apalagi pak Bupati adalah seorang sarjana hukum yang tak mungkin mengambil resiko membiarkan instansi teknis melakukan penyimpangan separah proyek fiktif. Ini postingan yang tak masuk akal, fitnah, dan bohong,” imbuh mereka.

Karena itu, Kountu, Tolu, dan Kalalo mengutarakan, yang dilaporkan pihaknya adalah soal penyebaran berita bohonga atau hoaks. “Nanti biarlah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” kata mereka.

Sementara itu, Kalalo menambahkan, jalur hukum yang ditempuh Pemkab tidak lain adalah untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar jangan sembarangan menuduh, menyebarkan berita yang tidak benar, bahkan cenderung fitnah. “Lewat proses hukum ini biarlah nanti akan diuji soal postingan itu,” terangnya.

 

 

(***)

Tinggalkan Balasan