Manado. Kawanuapost. com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (07/03/2023).
Pertemuan ini dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan, Aliansi Peduli Pendidikan (APP), yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), dan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sulut.
Penggagas LSM Peduli Pendidikan Sulut, Jems Tuuk, yang juga anggota DPRD Sulut ini meminta pansus untuk tidak mengakomodir dana komite pada draf Ranperda Pendidikan Sulut.
“Jika Perda ini akan mengakomodir dana komite, saya akan melakukan gugatan untuk membatalkan. Karena Perda ini nantinya, akan menjadi alat perampokan oleh oknum-oknum kepala sekolah kepada murid-muridnya,” ujar Tuuk di depan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Vonny Paat beserta anggotanya Agustien Kambey.
Ia menambahkan, jika ada rekomendasi pada Perda ini menyatakan dana komite. Dan pastinya, sekolah bisa menarik dana komite ini, maka Perda ini dijadikan legalisasi oleh oknum kepala sekolah untuk melakukan perampokan kepada orang tua murid.
“Kondisi hari ini pun, yang saya temui. Sampai dana, Program Indonesia Pinter (PIP) disikat. Kemudian, inspektorat pun itu diam,” terangnya.
Ia menyebut, berdiri tegaknya generasi kedepannya, ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang tepat. Dirinya melihat, ada banyak persoalan di bidang pendidikan. Dimana RPJMD Sulut, yang merupakan isi hati dan pikiran Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut yang begitu jelas langkahnya untuk kemajuan. “Akan tetapi, dengan uang Rp 1,1 triliun kita sedang berjalan di tempat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Sulut, Star Wowor, menyebut benar apa yang disampaikan Jems Tuuk tadi, terkait dana APBD sangatlah terbatas. Jika semuanya dialihkan ke pendidikan, maka habislah biaya untuk bidang-bidang lainnya.
Untuk itu, menjadikan pendidikan secara efesien dan efektif, maka diperlukan adanya perda yang mengatur secara jelas berkaitan dengan pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada pemerintah dan masyarakat. Karena, dalam undang-undang pendidikan ini adalah tanggungjawab pemerintah, keluarga dan masyarakat.
“Kali ini, saya berbeda pendapat dengan Jems. Karena dana APBD terbatas, apalagi ketika dana BOS daerah tidak ada nantinya. Maka dari itu, memerlukan bantuan dana dari masyakarat, dan itu perlu ada. Baik itu komite sekolah maupun berbentuk apapun itu, yang terpenting bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai disebut perampokan, seperti yang dikatakan oleh Jems,” ujarnya. (*)