Praperadilan Dahlan Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Dahlan Iskan akan jalani sidang praperadilan hari ini.
Dahlan Iskan akan jalani sidang praperadilan hari ini.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus proyek pembangunan gardu Induk Listrik di Bali, Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan akan berlangsung hari ini, Senin (27/7/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dahlan Iskan telah terdaftar dalam nomor registrasi PN Jaksel Nomor Perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL yang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Lendriaty Janis.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan besok praperadilan Dahlan Iskan akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. “Iya, besok (hari ini.red), sidang Praperadilan Dahlan Iskan,” ungkap Made saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2015).

Dahlan Iskan akan didampingi kuasa hukum, yakni Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan dengan mempraperadilan Kejaksaan TInggi DKI Jakarta. Yusril sendiri mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melawan Kejati DKI Jakarta di persidangan.

“Kami telah siap dan persiapan itu sudah dipersiapkan sebelum mendaftarkan gugatan. Kalau tidak siap orang tidak akan mendaftarkan gugatan,” kata Yusril kepada wartawan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur tahun anggaran 2011-2013.

Direktur Utama PLN yang juga mantan Menteri BUMN itu dalam kasus tersebut, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selama menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang ditandatangani, Dahlan Iskan tidak berjalan mulus, hingga Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka karena terdapat kerugian negara sebesar Rp33 miliar.

Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan