Manado.Kawanuapost.com – Pergantian Pimpinan DPRD untuk posisi Wakil Ketua DPRD Sulut yang diduduki James Arthur Kojongian (JAK), dibacakan dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur 2022, Selasa (18/04/2023).
Informasi tersebut dibaca Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen sebagai pimpinan rapat, sesuai dengan surat yang masuk dari DPD Partai Golkar Sulut.
“Berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023, perihal usulan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, maka diusulkan PAW pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Wakil Ketua DPRD dari Saudara James Arthur Kojongian ke Saudara pengganti Raski A Mokodompit,” kata Silangen.
Ia pun menuturkan, usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut yakni Raski Mokodompit akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelummya, Silangen mengemukakan, sebagaimana surat yang telah dibacakan bahwa sesuai dengan amanat pasal 42 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Sulut, bahwa pimpinan DPRD diberhentikan antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 43 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian dalam rapat paripurna dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Untuk itu, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(*)