PYONGYANG – KawanuaPost.com – Meski telah dilarang dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, industri seks di Korea Utara (Korut) tetap tumbuh subur dan cenderung berkembang tanpa pengawasan. Para perempuan muda negeri itu semakin banyak yang terjun ke dalam bisnis hitam ini.
Bisnis prostitusi di Korut telah sejak lama dilarang oleh pemerintah. Namun, sejak krisis pangan yang melanda pada dasawarsa 1990-an, banyak perempuan yang terpaksa melacur untuk mendapatkan makanan. Agak berbeda dengan masa itu, industri seks Korut saat ini adalah sebuah bisnis yang sangat menguntungkan, sistematis, dan terorganisir.
Hal itu terlihat dari cara-cara yang digunakan para pelaku bisnis untuk menghindari pengawasan Kementerian Keamanan Rakyat (Ministry of People Security/MPS) Korut yang ditugasi untuk menghancurkan praktek prostitusi di sana. Para petugas MPS alih-alih melarang para pekerja seks, terkadang malah menjadi pelanggan mereka, dan menerima suap untuk menutup mata dan membiarkan kegiatan itu berjalan.
“Di Pyongyang dan kota-kota besar lainnya, sindikat prostitusi yang lebih profesional menggunakan perempuan-perempuan muda untuk menghasilkan uang bermunculan. Orang yang menjalankan bisnis ini menyuap semuanya mulai dari petugas MPS hingga anggota patroli malam agar mereka dapat tetap melakukan bisnis,” kata seorang sumber yang tidak disebutkan namanya kepada Daily NK, Jumat, (31/7/2015).
Para kader partai dan pejabat kehakiman juga menjadi pelanggan setia jasa layanan tersebut dan kebanyakan dilakukan di lokasi-lokasi mewah di ibu kota atau rumah pemandian kelas atas. Meskipun lokasi-lokasi tersebut hanya dikhususkan untuk pasangan suami istri, tetapi para pengelolanya mengizinkan para perempuan sewaan itu untuk masuk bersama dengan kliennya. Tentu saja dengan bayaran lebih.
Selain penyuapan, bisnis ini juga berjalan dengan adanya pemerasan yang dilakukan oleh para petugas MPS. Mereka memancing korbannya dengan perempuan cantik dan melakukan penggerebekan saat korban dan sang umpan sedang berasyik masyuk. Korban yang terjebak kemudian akan diperas uangnya, dan jika menolak akan dilaporkan kepada Pemerintah.
EDITOR : HERMAN. M.