Manado.Kawanuapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Jamkrida kembali dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut, Senin (08/05/2023).
Karo Hukum Sulut Flora Krisen mengungkapkan pansus sudah berkoordinasi, berkonsultasi dan berujung ke Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, intinya perda ini dipisahkan antara kelembagaannya (PT Jamkrida) dengan peryertaan modal.
“Kami dari pemprov sudah membuat dan menyusun dua ranperda. Akan tetapi, yang akan dibahas lebih dahulu adalah PT Jamkrida,” ungkapnya di Ruang Komisi II DPRD Sulut, Senin (8/5/2023). “Menko marves juga berkeinginan apa yang kita lakukan ini segera dituntaskan,” singkat Krisen.
Anggota Pansus PT Jamkrida James Tuuk menyentil, persoalan legal formal dari Ranperda PT Jamkrida dan pernyataan modal. “Ketika pembahasan Ranperda ini masuk ke kita. Pastinya gubernur sudah setuju,” ujar Tuuk.
“Buat dulu ini, baru kita serahkan kepada gubenur. Saya anggota DPRD yang ngotot agar dua ranperda ini harus dituntaskan tahun ini. Jika kita menunggu lagi pembahasan PT Jamkrida ini, setelah selesai, pastinya dibuat lagi pansus untuk penyertaan modal. Jadinya pembahasan ini nantinya, dibahas ditahun depan. Dan belum tentu, kita-kita lagi anggota DPRD yang membahasnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai Nasdem Nick Lomban meminta Ranperda PT Jamkrida ini harus diselesaikan di tahun ini. “Setelah pembahasan Ranperda PT Jamkrida diutamakan, baru kita pikirkan lagi untuk penyertaan modalnya. Ini sudah urgent disampaikan Kemenko Marves, karena masih ada 3 provinsi belum menetapkan perda ini. Kami tidak mau lagi Sulut, akan menjadi bagian dari keterlambatan ini,” tuturnya.
Setelah mendengarkan masukan dari Tuuk dan Lomban, Kadis Koperasi dan UMKM Sulut Ronald Sorongan menyebutkan pembahasan Ranperda PT Jamkrida harus dituntaskan dan ini juga menjadi arahkan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepadanya.
“Terkait perda dipisahkan atau tidak. Menurut saya, bisa kedua-duanya. Draf ranperda yang sudah disusun, hanya menjadi 20 Bab dan 30 pasal. Jika dipisahkan lagi, di mana penyertaan modal hanya menjadi 6 Bab 9 Pasal. Jika Jamkrida akan menjadi 19 Bab dan 28 Pasal. Seperti saran pak James tadi, takutnya ketika salah satu pembahasan masuk Bapemperda tahun 2023. Maka pembahasnya nanti, akan masuk di tahun depan. Bersyukur ketika Bapak-ibu masih akan menjabat anggota DPRD, jika tidak, bisa dibongkar lagi drafnya,” terang Sorongan sembari meminta arahkan dan petunjuk dari anggota Pansus PT Jamkrida.(*)