JAKARTA – KawanuaPost.com – Keinginan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly untuk menghidupkan pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP dianggap berlebihan.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, permintaan tersebut terlalu berlebihan untuk alam demokrasi saat ini.
“Itu terlalu berlebihan ya, jadi terkesan paranoid,” ujar Siane kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Selain itu, lanjut dia, dikarenakan subyektivitasnya sangat tinggi hal tersebut, diperkirakan berpotensi terdapat pelanggaran HAM.
“Apalagi nantinya pasal karet yang sulit membedakan, antara mengkritik dengan menghina,” lanjutnya.
Menurut dia, saat ini terdapat Pasal 310 sampai dengan 321 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
“Lagipula kan sudah ada pasal pencemaran nama baik, saya rasa itu sudah cukup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal penghinaan terhadap presiden itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang isinya berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”
Kemudian pada pasal 264 berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
EDITOR : HERMAN. M.