Kabag Pembangunan Pimpin Rapat DESK TEPRA Minahasa

Kabag Pembangunan Pimpin Rapat DESK TEPRA Minahasa/
Kabag Pembangunan Pimpin Rapat DESK TEPRA Minahasa/

TONDANO – KawanuaPost.com – Penyerapan Anggaran di semua SKPD di Kabupaten Minahasa terus dipantau perkembangannya. Hal ini lebih dipertegas setelah Pemkab Minahasa menggelar Rapat Desk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Minahasa pada Rabu 5/8 di Ruang Rapat Layanan Bersama, kompleks KPPT Minahasa, Tondano.

Rapat dipimpin Kabag Pembangunan Setdakab Minahasa Indra Purukan SKom MMT selaku Pejabat Penghubung TEPRA Minahasa bersama Tim TEPRA Kabupaten lainnya, yang diikuti oleh Bendahara dan Operator Aplikasi Web TEPRA di seluruh SKPD.

Dikatakan Purukan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap input data realisasi anggaran seluruh SKPD sampai dengan bulan Juli 2015.

Hal ini penting sebagai bahan presentasi Kepala SKPD dalam Rapim TEPRA yang akan dilaksanakan pada Senin 10/8 mendatang. Berkaitan dengan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program kegiatan, serta pelaporan yang wajib dikirim ke Provinsi dengan batas waktu setiap tanggal 10 setiap bulannya, dan di Monev Online TEPRA yang dikelola oleh Staf Kepresidenan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang dahulunya bernama UKP4.

Diharapkan Purukan, mengingat pentingnya hal tersebut maka keseriusan Bendahara dan Operator TEPRA di tiap SKPD agar memperhatikan batas waktu input realisasi dalam aplikasi.

Ditambahkan Purukan, bahwa Wakil Bupati Minahasa selalu mengingatkan akan pentingnya pengawasan realisasi anggaran ini karena tertuang dengan jelas dalam Perpres No 26 tahun 2015.

Purukan juga menyayangkan adanya beberapa SKPD yang tidak hadir dalam Rapat Desk ini. Adapun para SKPD tersebut yaitu : Badan Kesbangpol, Kantor Perpustakaan, Kantor Satpol PP, Kec Eris, Kec Lembean Timur, Kec Kombi, Kec Langowan Barat, Kec Langowan Timur, Kec Langowan Selatan, Kec Kawangkoan, Kec Kawangkoan Barat, Kec Tompaso, Kec Kakas, Kec Tombulu, Kec Tondano Barat.

SUMBER : HUMAS & PROTOKOL SETDAKAB MINAHASA.
EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan