JAKARTA – KawanuaPost.com – Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyayangkan langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi UU KUHP ke DPR.
Pasal penghinaan terhadap presiden hanya akan merugikan posisi Presiden Joko Widodo jika memang nantinya disetujui di DPR. Sebab, ketika baru diajukan pasal penghinaan itu, penolakan masyarakat sudah cukup besar.
“Buat saya emggak ada untungnya buat pasal ini, yang ada rugi. Anda bayangin ya sudah banyak yang ‘memaki’ Jokowi, hampir semuanya mencaci maki karena pasal ini. Ini belum jadi loh, gimana kalau jadi,” tutur Jumhur saat berbincang dengan Wartawan, Jumat (7/8/2015) malam.
Pria yang pernah dipenjara selama tiga tahun saat masa Orde Baru ini, menyarankan agar DPR tidak menyetujui pasal 263 dan 264 yang berisi larangan penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah.
“Ya lebih baik ditolak, DPR akan drop ini pasaltersebut. Hampir semua yang berkomentar banyak yang tak setuju, ya sudah pasal ini dibahas lalu dibatalkan,” ujarnya.
Jumhur mengungkapkan pengajuan pasal penghinaan terhadap presiden ini hanya akan memunculkan lelucon baru lantaran pasal yang serupa sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.
“Karena itu kan sesuatu yang mundur dan problemnya itu sudah dibatalkan oleh MK. Artinya kalau ini bisa muncul lagi kemudian orang mengajukan judicial riview ke MK lagi, ini jadi kaya guyonan. Kita masih banyak yang perlu dikerjakan,” tandasnya.
EDITOR : HERMAN. M.