MANADO, Kawanuapost.com – Pembahasan yang cukup alot terkait dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014, akhirnya menemui titik persamaan persepsi antara DPRD Sulut dengan Pemprov Sulut. Dengan melibatkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara, rapat di komisi-komisi dan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD tuntas.
Dengan begitu, DPRD Sulut menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 menjadi Perda dilakukan Pimpinan Dewan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Deprov Sulut, Drs. Steven Kandouw didampingi wakil ketua, Steven Vreeke Runtu dan Marthen Manoppo yang ikut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, DR. Djouhari Kansil dan unsur Forkompinda Sulawesi Utara, Senin (3/8).
Sekalipun menyetujui Pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran APBD 2014, enam Fraksi dalam pemandangan akhir memberikan catatan kritis kepada pemerinta daerah. Diantaranya adalah serapan anggaran yanv tidak maksimal hingga akhir 2014. Serapan anggaran rata-rata kurang lebih 90%, ini ditujukan dengan adanya silpa pada APBD 2014.
Fraksi Gerindra dalam catatan kritisnya menyatakan, perencanaan dan realisasi harus dapat sejalan. Program yang dilakukan harus memperhatikan autput maupun outcome. Sumber-sumber PAD perlu diawasi secara maksimal sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang sangat tidak diharapkan. (Advetorial)