Stella Runtuwene Perjuangkan Penyelesaian Ruas Jalan Pontag

Manado.Kawanuapost.com – Rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi III DPRD Sulut, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (03/09/2023).

RDP bersama Dinas PUPR Sulut

Rapat Sekretaris Komisi III Amir Liputo, didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos, Wakil Ketua Komisis III, Stella Runtuwene dan Amir Liputo, Sherly Tjanggulung, Boy Tumiwa Arthur Kotambunan dan Yongkie Limen.

Dalam rapat tersebut Stella Runtuwene meminta peningkatan rekontruksi di ruas Jalan Pontag, karena pekerjaan belum selesai. “Aktivitas masyarakat terganggu karena material yang berada di jalan tersebut, dan pekerjaan baru 25 persen, kapan penyelesaian pekerjaan ini?” ungkapnya.

Stella Runtuwene

Selain itu, Talud di Sungai Ranoyapo difasilitasi agar dianggarkan karena sudah lama diusulkan karena hal ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Kadis PU Sulut Deicy Paath mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan ruas jalan Pontag tersebut memang terhenti beberapa waktu, karena ada penyelesaian administrasi dari kontraktor.

Ia menambahkan, uang muka pembayaran dari inspektorat bersumber dari DAK harus di rewiew. Bila terdapat kekurangan dan belum memenuhi standar maka harus diselesaikan. Apakah mengenai ketebalan, kualitas dan lain-lain.

“Apabila sudah memenuhi syarat, maka baru akan dibayar untuk pekerjaan akan dilanjutkan Pontag Kalait Lobu. Dan oekana deana pekerjaan akan dilanjutkan,” tuturnya.(*)