JAKARTA – KawanuaPost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan pengacara kondang OC Kaligis hari ini. Sidang perdana ini, akan mendengarkan gugatan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya betul hari ini sidang perdana. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Suprapto,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi Wartawan, Senin (10/8/2015).
Dia menuturkan, sidang perdana yang akan mendengar pembacaan gugatan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini selaku termohon terhadap pemohon yakni KPK akan dibuka pada pukul 09.00 WIB.
“Sidang nanti dibuka pukul 09.00 WIB,” tukas Made.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
EDITOR : HERMAN. M.