Manado. Kawanuapost. com – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi Program Penguatan Kelembagaan Desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di 7 regional.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (06/12), diselenggarakan di Medan, Palembang, Yogyakarta, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Jayapura.
Kegiatan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, secara daring.
Dalam sambutannya, La Ode menyatakan, saat ini semua pihak, dari pemerintah pusat, daerah, dan kecamatan, mengurus desa. “Semuanya saat ini mengurus desa dan kelurahan. Jumlah desa kita sekarang 75.265,” katanya.
Mengurus desa, sambung dia, merupakan bagian dari pengejawantahan nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun desa dari pinggiran.
Sebagai bagian dari keseriusan itu, pemerintah pusat membuat regulasi, kelembagaan, dan anggaran. Dari sisi regulasi, pemerintah bersama DPR membuat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan turunannya.
Sejauh ini Kemendagri telah mengeluarkan 23 Peraturan Mendagri. Sedangkan dari sisi kelembagaan, pemerintah telah membentuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Sedang dari sisi anggaran, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp538,67 triliun.
Pada kesempatan itu dia juga menekankan pentingnya kerjasama antar desa, agar bukan hanya satu desa yang maju sendiri, tapi banyak desa maju bersama-sama.
“Mengapa perlu kerjasama antar desa? Supaya jangan satu desa pintar sendiri. Makanya perlu membangun interaksi antar desa. Istilahnya jangan one man show lah,” sergahnya.
Menurut La Ode, kerjasama itu tidak hanya bisa dilakukan melalui mekanisme G to G (government to government), tetapi juga dengan pihak swasta. Hanya saja, kerjasama itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada.
Ia menambahkan, desa merupakan pagar bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu penguatan kelembagaan desa untuk membuat desa-desa di Indonesia tangguh sangat penting dilakukan.
“Kalau desa tangguh, Kecamatannya tangguh, kabupatennya tangguh, provinsinya tangguh, maka NKRI juga tangguh,” paparnya.
Sementara itu Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu, selaku sekretaris CPMU, Chaerul Dwi Sapta, menjelaskan, Rakor kali ini melibatkan stakeholder terkait, antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi dan kabupaten/kota, kecamatan yang dipilih, dan desa.
“Rakor ini diharapkan mampu memberikan masukan-masukan untuk perbaikan pelaksanaan P3PD di tahun 2024,” ujarnya. P3PD merupakan kerjasama antara Pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank) yang akan berakhir pada akhir 2024.(*)