Manado.Kawanuapost.com – Tidak ada Batasan jumlah hari yang diberlakukan bagi pasien yang dirawat di rumah sakit. Apabila sakit, maka dirawat sampai sembuh, kemudian dipulangkan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulut, dr Debbie Kalalo saat Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan, Senin (12/05/2024).
Lanjutnya, pihak rumah sakit akan menerima pasien dan dirawat sampai sembuh. “Tidak ada batasan 5 hari,” tegasnya.
Hal ini menjelaskan pertanyaan yang dikemukakan, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Agustine Kambey.
Ia pun mengisahkan, saat almarhum ayahnya masih hidup berpindah-pindah rumah sakit karena menggunaka fasilitas BPJS.
“Saat ayah saya sakit, pertama dirawat di Rumah Sakit Manembo-nembo selama 5 hari, karena alasan administrasi BPJS, dipindahkan ke Rumah Sakit Lembean selama 5 hari lamanya. Setelah itu, dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou selama 5 hari lamanya juga. Namun, pada hari berikutnya, saya sudah tidak menggunakan BPJS agar ayah saya tidak dipulangkan. Dan saya ganti dengan pasien umum,” bebernya.
Ia pun mempertayakan, apakah ada batasan hari untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang tersebar di Sulut.
“Saya butuh penjelasan agar apabila menemui masalah seperti saya, dapat saya jelaskan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DRD Sulut, Vonny Paat mengemukakan, pihaknya berharap tidak akan banyak masyarakat yang sakit. Dan orang sakit membutuhkan pelayanan yang prima, pihaknya berharap untuk semua rumah sakit yang ada di Sulut, memberikan pelayaan yang terbaik untuk para pasien yang dirawat.(*)