JAKARTA – KawanuaPost.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly telah resmi memberikan remisi kepada 1.938 narapidana kasus korupsi.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengingatkan agar Menkumham lebih memperketat pemberian remisi untuk koruptor.
“(Narapidana) korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain,” tutur Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Menurut Johan, meski di dalam Undang-Undang dijamin seluruh narapidana termasuk napi korupsi untuk memperoleh pengurangan masa tahanan, kementerian yang digawangi Yasonna harus juga memperhatikan efek jera bagi mereka terkait tindak pidana korupsi ini.
“Apabila diberikan itu (remisi) dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat,” tukasnya.
Berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.802 orang. Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.
EDITOR : HERMAN. M.