Sidang Praperadilan Perdana OC Kaligis Digelar di PN Jaksel

Sidang Praperadilan Perdana OC Kaligis Digelar di PN Jaksel.
Sidang Praperadilan Perdana OC Kaligis Digelar di PN Jaksel.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Setelah sempat ditunda sepekan, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna memaparkan sidang praperadilan OC Kaligis hari ini akan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

“Kemarin KPK tidak hadir, jadi ditunda hari ini,” terang Made ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (18/8/2015).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari persidangan yang berlangsung pada 10 Agustus 2015. Lembaga antirasuah itu justru meminta Hakim Tunggal Edi Suprapto, untuk menunda jalannya sidang selama dua pekan, alasannya untuk mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi di persidangan.

Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak pemohon yakni OC Kaligis dikarenakan jenjang waktu antara pengajuan permohonan praperadilan dengan mulainya sidang cukup lama, dan hampir satu bulan.

Lantas, Hakim Ketua pun memberi jalan tengah dengan menunda sidang selama sepekan agar KPK dan tim kuada hukum OC Kaligis yang berjumlah ratusan orang itu mempersiapkan kelengkapan sidang berupa bukti-bukti dan juga saksi.

Hakim Ketua Praperadilan OC Kaligis, Edi Suprapto memaparkan sidang akan tetap berlangsung meski KPK tidak hadir.

“Kita menunda satu minggu apabila tidak hadir pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Syaratnya pemanggilan secara sah dan patut. Kita lanjutkan tanpa kehadiran pemohon. Sidang ditunda hari selasa 18 Agustus 201 jam 10 termohon wajib datang dengan peringatan,” tutup Hakim Edi di persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan, Otto Cornelis Kaligis melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015 dengan mempraperadilkan KPK dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.

Tahanan KPK itu, mengajukan praperadilan dikarenakan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka menyalahi aturan dan juga mempermasalahkan ihwal tidak adanya kesempatan OC Kaligis bertemu keluarganya bahkan dalam kondisi sakit di ruang isolasi.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan