JAKARTA – KawanuaPost.com – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi menanggapi rencana pemberian remisi, dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi.
“Kenapa bisa (ada pemberian remisi-red) karena penyelenggara negara mempresepsikan tindakan korupsi, bukan musuh negara, beda dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan komunisme,” ujar Adhie kepada Wartawan, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya, sepanjang penyelenggra negara memposisikan kejahatan koruptor bukan di kategorikan musuh negara, maka tindak korupsi disemua lini tidak akan musnah. Sehingga akan muncul kekecewaan dari rakyat lantaran pemerintah tidak konsisten memberantas jenis kejahatan tersebut.
“Sepanjang itu tidak samakan (dengan kejahatan yang dikatagorikan musuh negara-red) setiap tahun akan muncul, tentunya bisa menyakiti hati rakyat,” lanjutnya.
Mantan juru bicara Presiden Gus Dur ini, mengkritisi syarat-syarat pemberian remisi dengan cara memilih kelakuan baik dari sejumlah narapidana.
“Kalau pemberian remisi berdasarkan kelakuaan baik, ya mereka lah (koruptor-red) pasti baik kelakuannya, karena mereka itu terdidik, beda dengan penjahat jalanan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Laoly mewacanakan untuk merevisi PP 99/2012. Dia menegaskan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.
Adapun narapidana Korupsi yang mendapatkan remisi dari Menkumham Sebanyak 1.938 orang narapidana korupsi mendapatkan remisi pada HUT RI ke-70.
EDITOR : HERMAN. M.