TAPANULI TENGAH – KawanuaPost.com – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika disalahgunakan oleh pemiliknya.
“Sanksinya sudah jelas, Presiden menyampaikan apabila disalahgunakan maka akan dicabut (KIP),” ungkap Khofifah saat melakukan kunjungan kerja ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2015) malam.
Sebelumnya, Khofifah sempat menemukan adanya penyalahgunaan KIP untuk membeli helm dan pulsa. ”Saya sempat dengar ada yang menggunakan untuk beli helm. Jadi itu (KIP) tidak boleh digunakan untuk hal lain, seperti membeli pulsa juga tidak boleh,” jelas Khofifah.
Perlu diketahui, KIP merupakan kartu sakti yang disiapkan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan bagi pelajar yang tidak mampu. Namun, kartu ini hanya boleh digunakan untuk membeli buku pelajaran, seragam, dan keperluan sekolah lainnya.
Besaran dana yang bisa didapatkan pemegang KIP beragam. Mulai dari Rp400 ribu untuk para pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan Rp750 ribu untuk pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), hingga Rp1 juta untuk pelajar sekolah menengah atas (SMA). Akan tetapi, uang tersebut cair dalam kurun waktu setiap satu tahun sekali.
EDITOR : HERMAN. M.