Manado. Kawanuapost. com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulut melaksanakan konfrensi pers di Command Centre, Rabu (13/11/2024).
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengemukakan, Mengenai penanganan pelanggaran, sampai 12 November 2024 pihaknya sudah menangani pelanggaran di Sulut maupun di kabupaten/kota sebanyak 136 pelanggaran. “Temuan 60 adhoc dan panwascam TKD 76,” bebernya.
“Itu berupa temuan sebanyak 60. Ini hasil pengawasan aktif langsung dari jajaran kami. Kemudian untuk laporan sebanyak 76. Ini sudah dan sementara ditangani. Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” ucap Ardiles Mewoh.
Selain itu, untuk jenis-jenis pelanggaran itu, ada 8 pelanggaran administrasi sudah diperiksa dan diteruskan ke KPU. Selanjutnya untuk jenis penindakan pidana sebanyak 47. Itu telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik pada penyelenggara.
“Ada juga 76 jenis pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah diproses, diperiksa dan diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang. Misalnya ASN, ke BKN,” tuturnya.
Bahkan Kata Ardikes Mewoh, semua temuan dan laporan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. “Termasuk yang viral-viral. Itu jadi informasi awal bagi kami. Dan sudah banyak yang Bawaslu tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, Steffen Linu mengatakan, dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu tidak serta merta menjadi temuan untuk diproses. Dirinya menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai payung hukum yang berlaku.
“Kami bekerja dengan mengedepankan asas presumption of innocence yakni asas praduga tak bersalah,” ucap Linu juga menegaskan bahwa proses pencegahan pelanggaran juga dikedepankan oleh Bawaslu.
Pihaknya juga berprinsip, data yang disampaikan harus komprehensif sehingga harus punya implikasi hukum.
“Artinya tak ada asumsi ataupun hal-hal yang bersifat prediksi belaka. Ini juga berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran. Supaya tidak serampangan. Jadi semua data sesuai dengan apa yang dilaksanakan,” ujar Steffen Linu.
Sementara itu, Zulkifly Densi sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi membeberkan bahwa Bawaslu Sulut telah memproses temuan dan juga laporan yang ada.
Namun demikian, terkait temuan, dirinya menyebut bahwa ranah dugaan pelanggaran diserahkan ke tempat dimana pelanggaran itu terjadi. Dalam artian, ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan memproses.
“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” ungkapnya.
Ia pun meminta ke publik agar bisa mengerti cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.
“Kami tak bisa dibuka di publik. Sebab bisa berpengaruh pada hasilnya nanti. Namun, soal yang viral-viral dan dipertanyakan, itu sudah ditindaklanjuti sesuai data yang ada,” Harapnya sembari menambahkan bahwa proses di Bawaslu ada yang tidak bisa dilanjutkan diproses karena tidak memenuhi unsur untuk masuk ke tahap penyelidikan lanjut.(*)